Lappung – Polresta Bandarlampung ungkap dugaan korupsi kredit Rp2 miliar di bank pemerintah.
Polresta Bandarlampung mengungkap dugaan kasus korupsi di salah satu bank milik pemerintah cabang Telukbetung.
Baca juga : 2 Mahasiswa UM Metro Dikriminalisasi, LBH Bandarlampung Bawa Kasus ke Komnas HAM
Kasus ini melibatkan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh senilai Rp2 miliar kepada PT Salzana Mandiri Mas pada tahun 2020.
Diduga, melibatkan manipulasi data dan kongkalikong antara pihak bank dan pemohon kredit.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/A/38/XI/2024/SPKT pada 21 November 2024,” ungkap Kasi Humas Polresta Bandarlampung, AKP Agustina Nilawati, Jumat, 22 November 2024.
Dalam penyelidikan awal, dana kredit yang seharusnya digunakan untuk jasa pengangkutan batubara ditemukan dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh pemilik PT Salzana Mandiri Mas, berinisial A.
Agunan yang diajukan berupa perjanjian jasa pengangkutan batubara dan sertifikat tanah di Desa Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran, diduga dilengkapi dokumen manipulatif.
Baca juga : Komisi IV DPRD Bandarlampung Siap Tuntaskan Kasus TPPO Anak di Bawah Umur
Lebih mencengangkan, seorang pegawai bank berinisial Y, yang menjabat sebagai Account Officer, diduga turut terlibat.
“Y diduga meminta uang pelicin sebesar Rp125 juta demi meloloskan pengajuan kredit tersebut,” jelas AKP Agustina.
Kerugian Negara dan Bukti yang Diamankan
Kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp2 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen pengajuan kredit, rekening koran perusahaan, dan uang tunai Rp135 juta.
“Penyelidikan kami terus berkembang. Saat ini, sudah 16 saksi dari berbagai pihak serta dua ahli telah diperiksa,” lanjutnya.
Baca juga : Petani Merugi, Polisi SP3 Kasus Pengerusakan Lahan Kota Baru
Penyidik juga menelusuri aset milik pemohon kredit untuk meminimalkan kerugian negara.
Polresta Bandarlampung Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah
Kasus ini diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari bank maupun swasta yang turut menikmati keuntungan dari tindakan ini.
“Penetapan calon tersangka tinggal menunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Agustina.
Baca juga : 3 Kasus Pidana di Lampung Rampung Lewat Restorative Justice





Lappung Media Network