Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Komisi IV DPRD Bandarlampung Siap Tuntaskan Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

    Komisi IV DPRD Bandarlampung Siap Tuntaskan Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

    Irjen by Irjen
    11/11/2024
    in Pemerintahan
    Komisi IV DPRD Bandarlampung Siap Tuntaskan Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

    Komisi IV DPRD Bandarlampung kawal kasus TPPO. Foto: Dokumentasi DPRD Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Komisi IV DPRD Bandarlampung siap tuntaskan kasus TPPO anak di bawah umur.

    Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang anak di bawah umur di Bandarlampung telah menggugah keprihatinan publik dan menarik perhatian DPRD Kota Bandarlampung.

    Baca juga : Darurat TPPO: Ribuan Pekerja Migran Lampung Diduga Ilegal

    Melalui Komisi IV yang dipimpin Dewi Mayang Suri Djausal dari Fraksi Gerindra, DPRD berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga selesai.

    “Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak dan masa depan anak-anak kita.

    “Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban,” tegas Dewi Mayang, Senin, 11 November 2024.

    Ia juga menyerukan agar pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan turut aktif dalam mencegah kejahatan serupa.

    Serta memastikan korban mendapat pendampingan psikologis selama proses hukum berjalan.

    Kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di mana beberapa pelaku berhasil ditangkap.

    Di hadapan pengadilan, terungkap bahwa pelaku memanfaatkan aplikasi daring MIChat untuk menawarkan layanan ilegal dengan melibatkan korban.

    Baca juga : Personel Ditreskrimum Polda Lampung Diganjar Penghargaan Pengungkapan Kasus TPPO

    Hasil dari transaksi ini kemudian digunakan untuk membeli barang-barang, termasuk telepon seluler, yang turut disita sebagai barang bukti.

    Muhammad Rifki Gandhi, pendamping hukum korban dari kantor hukum WFS, menyatakan bahwa korban masih mengalami intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

    “Intimidasi terhadap korban masih terjadi, dan kami akan memastikan dia mendapat perlindungan maksimal dari ancaman tersebut,” ungkap Rifki.

    Pendampingan hukum terus diberikan guna memastikan keamanan dan keadilan bagi korban.

    Sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah tegas.

    Dalam keterangannya, Dewi Mayang juga meminta Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan DPRD Provinsi Lampung agar memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

    “Ini adalah persoalan masa depan anak bangsa. Kami ingin memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman setimpal agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang lagi,” lanjutnya.

    Baca juga : Cegah TPPO, Imigrasi Kotabumi Tolak Ratusan Pengajuan Paspor

    Masyarakat menyambut baik langkah DPRD Bandarlampung dalam mengawal kasus TPPO ini.

    Dukungan luas dari berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan dampak positif bagi korban yang masih dalam masa pemulihan.

    Komisi IV DPRD Bandarlampung Siap Tuntaskan Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

    Keberadaan aparat hukum dan legislatif yang tegas juga akan menjadi pelindung bagi anak-anak dari ancaman perdagangan manusia.

    Melalui kerja sama semua pihak, terutama aparat penegak hukum, lembaga legislatif, dan organisasi masyarakat, diharapkan bahwa kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.

    “Ini adalah momentum untuk memperkuat perlindungan anak di Kota Bandar Lampung. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini selesai dengan adil,” tutup Dewi Mayang.

    Baca juga : Pelaku TPPO Asal Tulangbawang Barat Diamankan Polda Lampung

    Tags: DPRD BandarlampungKomisi IVLampungMayang Suri DjausalTPPOTPPO di Bandarlampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pupuk Subsidi Jadi Kunci Sukses Swasembada Pangan di Lampung

    Next Post

    Lampung Butuh Pemimpin Berpengalaman, Milenial Pilih Arinal-Sutono

    Related Posts

    epala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin pada Senin 13 April 2026.
    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Sebagai bentuk perhatian nyata, Kantah Palangka Raya menyalurkan bantuan berupa bingkisan kepada seluruh siswa TK Palangka II.
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved