Lappung – Komisi IV DPRD Bandarlampung siap tuntaskan kasus TPPO anak di bawah umur.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang anak di bawah umur di Bandarlampung telah menggugah keprihatinan publik dan menarik perhatian DPRD Kota Bandarlampung.
Baca juga : Darurat TPPO: Ribuan Pekerja Migran Lampung Diduga Ilegal
Melalui Komisi IV yang dipimpin Dewi Mayang Suri Djausal dari Fraksi Gerindra, DPRD berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga selesai.
“Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak dan masa depan anak-anak kita.
“Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban,” tegas Dewi Mayang, Senin, 11 November 2024.
Ia juga menyerukan agar pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan turut aktif dalam mencegah kejahatan serupa.
Serta memastikan korban mendapat pendampingan psikologis selama proses hukum berjalan.
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di mana beberapa pelaku berhasil ditangkap.
Di hadapan pengadilan, terungkap bahwa pelaku memanfaatkan aplikasi daring MIChat untuk menawarkan layanan ilegal dengan melibatkan korban.
Baca juga : Personel Ditreskrimum Polda Lampung Diganjar Penghargaan Pengungkapan Kasus TPPO
Hasil dari transaksi ini kemudian digunakan untuk membeli barang-barang, termasuk telepon seluler, yang turut disita sebagai barang bukti.
Muhammad Rifki Gandhi, pendamping hukum korban dari kantor hukum WFS, menyatakan bahwa korban masih mengalami intimidasi dari pihak-pihak tertentu.
“Intimidasi terhadap korban masih terjadi, dan kami akan memastikan dia mendapat perlindungan maksimal dari ancaman tersebut,” ungkap Rifki.
Pendampingan hukum terus diberikan guna memastikan keamanan dan keadilan bagi korban.
Sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah tegas.
Dalam keterangannya, Dewi Mayang juga meminta Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan DPRD Provinsi Lampung agar memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
“Ini adalah persoalan masa depan anak bangsa. Kami ingin memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman setimpal agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang lagi,” lanjutnya.
Baca juga : Cegah TPPO, Imigrasi Kotabumi Tolak Ratusan Pengajuan Paspor
Masyarakat menyambut baik langkah DPRD Bandarlampung dalam mengawal kasus TPPO ini.
Dukungan luas dari berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan dampak positif bagi korban yang masih dalam masa pemulihan.
Komisi IV DPRD Bandarlampung Siap Tuntaskan Kasus TPPO Anak di Bawah Umur
Keberadaan aparat hukum dan legislatif yang tegas juga akan menjadi pelindung bagi anak-anak dari ancaman perdagangan manusia.
Melalui kerja sama semua pihak, terutama aparat penegak hukum, lembaga legislatif, dan organisasi masyarakat, diharapkan bahwa kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.
“Ini adalah momentum untuk memperkuat perlindungan anak di Kota Bandar Lampung. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini selesai dengan adil,” tutup Dewi Mayang.
Baca juga : Pelaku TPPO Asal Tulangbawang Barat Diamankan Polda Lampung





Lappung Media Network