Lappung – Sebanyak lima personel Ditreskrimum Polda Lampung diganjar penghargaan atas pengungkapan kasus TPPO.
Penghargaan itu diberikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di momen upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-77 di Lapangan Korpri Pemprov Lampung pada 1 Juli 2023.
Informasi ihwal personel Ditreskrimum Polda Lampung diganjar penghargaan atas pengungkapan kasus TPPO ini diutarakan Bidang Humas Polda Lampung.
“Dalam momen Hari Bhayangkara ke-77, personel Polda Lampung mendapat penghargaan dari Gubernur Lampung.
Diberikan kepada lima personel Ditreskrimum Polda Lampung atas keberhasilan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Baca juga: Dipakai Urusan Hajatan, Prosedur Peminjaman Bus Dinas Pemprov Lampung Disorot
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengungkap kasus TPPO pada 5 Juni 2023.
Usut punya usut, terdapat 24 warga Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus TPPO ini sendiri sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo.
Direskrimum Polda Lampung diketahui mendapat instruksi dari Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo untuk mengungkap perkara TPPO yang terjadi di wilayah Lampung.
Kasus TPPU yang diungkap Ditreskrimum Polda Lampung tersebut menghasilkan penetapan tersangka kepada empat orang.
Baca juga: Tragis! 2 Pencuri Buah Alpukat di Lampung Timur Diamuk Massa, 1 Tewas di Lokasi
Keempat Tersangka tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Dwiki Wenilton (29 tahun) warga Bengkulu diduga Aktor Utama perekrut 24 warga NTB.
2. Irsyad Taufiqurahman (25 tahun) warga Depok berperan membantu mengawal 24 korban dari Bogor menuju Kota Bandar Lampung dengan mengendarai mobil Avanza milik tersangka DW.
3. Alin Rivai (50 tahun) warga Jakarta Timur yang bertugas memberi makan seluruh korban saat bersembunyi di tempat penampungan yang berlokasi di Bogor dan Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
4. Ani Lestari (31 tahun) warga Depok yang membantu tersangka Alin memberi makan para korban selama di Bogor dan Bandar Lampung.
Baca juga: Cegah TPPO, Imigrasi Kotabumi Tolak Ratusan Pengajuan Paspor
Juga ikut mengawasi para korban selama dipenampungan agar tidak kabur plus mengkoordinir kebutuhan para korban selama dipenampungan sesuai perintah tersangka Alin.
Para korban dari kasus ini diduga akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab sebagai pembantu rumah tangga.
Teranyar, berkas penyidikan dari kasus TPPO ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk ditelaah.





Lappung Media Network