“Jika terbukti dana suap mengalir ke hakim agung, ini menjadi ancaman serius bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita,” ujarnya.
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, juga angkat bicara terkait dugaan aliran dana senilai Rp200 miliar untuk pelunasan perkara SGC yang diproses secara kilat di MA.
Suadi menegaskan pentingnya pengungkapan skandal ini hingga ke akar permasalahan.
“Kita sangat berharap Kejaksaan Agung bisa menuntaskan persoalan dugaan suap tersebut sampai pada aktor intelektualnya.
“Karena sudah sangat sering kita dengar banyaknya persoalan terkait SGC, tapi belum ada yang tuntas sampai saat ini,” ujarnya, Kamis, 9 Januari 2025.
Baca juga : Korupsi Lahan JTTS di Lampung: 3 Individu dan 1 Korporasi Tersangka
Ia menyoroti lemahnya penyelesaian kasus-kasus besar seperti ini, yang dinilainya merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Suadi juga mengingatkan bahwa langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kasus ini dapat menjadi percontohan dalam penanganan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Biar ini menjadikan suatu percontohan jika setiap dugaan KKN akan ada suatu tindakan tegas yang dilakukan oleh APH.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut citra dan integritas lembaga peradilan,” tegasnya.
Pematank meminta Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada pengungkapan temuan fisik berupa uang dan emas.
Tetapi juga mendalami keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam catatan Zarof Ricar.
Suadi menyebut langkah ini sebagai ujian serius bagi pemerintah dan lembaga hukum dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi.
Sementara, Jerry Massie, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), menyoroti proses hukum yang janggal dalam PK No. 1362 PK/PDT/2024.
“Bagaimana berkas setebal tiga meter bisa diputus hanya dalam 29 hari? Ini tanda kuat adanya intervensi besar,” katanya.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memastikan penyelesaian kasus ini.
Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung
Skandal ini menjadi salah satu kasus terbesar dalam sejarah korupsi peradilan Indonesia.
Dengan total uang sitaan mencapai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram, publik menilai ini sebagai puncak gunung es dari mafia hukum di tubuh MA.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
Publik pun berharap kasus ini dapat diungkap tuntas tanpa pandang bulu, termasuk menindak hakim agung yang terbukti terlibat.
Di tengah derasnya desakan, langkah tegas Jaksa Agung dan komitmen pemerintah dinantikan untuk mengembalikan wibawa hukum di negeri ini.
Baca juga : Kerugian Rp19 Miliar, 5 Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung