Kronologis Penangkapan Pencuri Material Tower SUTT Milik PT PLN
Kapolsek menjelaskan, saat petugasnya sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor mendapatkan telepon dari saksi Chandra (19) warga Keluruhan Ujung Gunung yang merupakan karyawan PT Haleyora.
Saksi mengatakan bahwa ada dua orang yang mencurigakan sedang berada di pinggir siring pembatas perkebunan PT Sweet Indo Lampung (SIL).
Baca Juga : Pria Berbaju Gegana Todongkan Pistol
Mendapatkan informasi dari saksi Chandra (19) karyawan PT Haleyora, Polisi langsung bergerak menuju ke lokasi.
“Saat tiba di lokasi, petugas kami dibantu karyawan PT Haleyora berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial SA (18), sedangkan rekannya berhasil melarikan diri dan sekarang sudah masuk DPO Polsek Menggala,” ucap Sunaryo.
Baca Juga : Polisi Tangkap Maling Gadril Gerbang Tol Tegineneng Timur
Akibat kejadian ini, pihak dari PT PLN mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp45 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala di Kecamatan Menggala, Tulang Bawang.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Sunaryo.





Lappung Media Network