Lappung – Polisi tangkap pengedar obat excimer di Banjar Agung, Tulangbawang. 2 pelaku kini diamankan di Mapolres Tulangbawang, Lampung.
Satres Narkoba Polres Tulangbawang menangkap 2 pelaku pengedar obat excimer di Banjar Agung. Saat ditangkap Polisi, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan.
Baca Juga : 4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Lampung Timur
Penangkapan ke 2 pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang aktifitas peredaran dan transaksi obat excimer di wilayah Banjar Agung yang ditindaklanjuti pihak Kepolisian.
Kedua pengedar obat terlarang tanpa izin ini adalah DG (23) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya dan RA (24) warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
Pihak Kepolisian dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan ke 2 pengedar obat excimer ini.
“Petugas berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pengedar obat excimer di Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, pada Kamis (18/08/2022) malam,” ujar Aris Satrio Sujatmiko, Sabtu (20/08/2022) sore.
Keduanya ditangkap dari dua lokasi di wilayah Kecamatan Banjar Agung karena hasil pengembangan yang dilakukan Polisi.
“Pada Kamis (18/08/2022) sekira jam 20.30 WIB, petugas mengamankan pelaku DG di lapangan persada Unit 2 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Lalu pada jam 21.30 WIB, petugas kembali mengamankan pelaku RA di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Warga Makmur Jaya,” kata Aris Satrio Sujatmiko.
Dari tangan pelaku DG, Polisi berhasil menyita 1 bungkus plastik ukuran besar berisi 148 butir obat excimer.
Sedangkan dari pelaku RA, Polisi menyita 1 botol plasti berisi 248 butir obat excimer warna kuning dan satu botol kosong warna putih.
“Total obat excimer yang berhasil disita oleh petugas kami dari dua pengedar yang berhasil ditangkap sebanyak 396 butir yang semuanya berwarna kuning,” beber Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Juga : Kasus Malpraktik Filler Payudara Diungkap Polres Lampung Tengah
“Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Tulangbawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkas Aris Satrio Sujatmiko.





Lappung Media Network