Modus Perampasan HP oleh Pelaku PEP
Dalam menjalankan aksi perampasan HP, Kapolsek Way Pengubuan membeberkan modus operandi pelaku berdasarkan keterangan saksi dan laporan korban.
“Saat pelaku PEP (22) berpapasan dengan korban Salwa (14) di Jalan Raya Kampung Lempuyang Bandar, pelaku melihat HP milik korban berada di dasboard motor korban, pelaku langsung putar balik arah kendaraanya” tutur Andi Meiriza Putra.
Pelaku langsung mengejar korban yang sama-sama berkendara sepeda motor, setelah dekat pelaku langsung memepet kendaraan korban dan merampas HP korban.
“Korban yang kaget karena HP dirampas pelaku pun sempat oleng, korban yang panik berteriak Jambret Jambret sembari memacu kencang sepeda motornya, hingga korban menambrakkan motornya dengan motor pelaku,” jelas Kapolsek Way Pengubuan.
Baca Juga : Nekat Rampas Rokok Satu Etalase Korban Teriak Maling
Perampas HP di Kampung Lempuyang Bandar dan korban sama-sama terjatuh usai korban menambrakkan kendaraannya dengan kendaraan pelaku.
“Warga sekitar yang mendengar teriakan korban Salwa (14) di Jalan Raya Kampung Lempuyang Bandar, langsung berkumpul untuk membantu korban dan menangkap pelaku PEP,” tandas Andi Meiriza Putra.
Mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana Curas, Tekab 308 Polsek Way Pengubuan yang sedang patroli cipta kondisi langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan warga.
Baca Juga : Perampas HP Bocah Diringkus Polda Lampung
Kini, pelaku berikut barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio warna merah, nopol BE 2263 GMC milik pelaku serta 1 HP Invinix Smart 5 milik korban telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
