Lappung – Polisi tembak 4 rampok di Pasir Sakti, Lampung Timur. 4 pelaku berserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pasir Sakti.
Tekab 308 Polres Lampung Timur dan unit Reskrim Polsek Pasir Sakti dibantu Sat Reskrim Polres Cilacap, Jawa Tengah berhasil mengamankan 4 pelaku perampokan di Pasir Sakti.
Baca Juga : Polisi Tangkap Rampok Motor Asal Jabung
Keempat perampok yang ditangkap Polisi adalah AY (32) warga Magelang, Jawa Tengah, RM (38) , ES (26), dan PM (27) warga Lampung Selatan.
Mereka di tangkap Polisi karena telah melakukan perampokan di rumah korban SL (50) warga Kecamatan Pasir Sakti, pada Jumat (16/09/2022) lalu, ditaksir kerugian mencapai Rp80 juta.
Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI Marbun mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan penangkapan ke empat pelaku perampokan.
“Petugas berhasil mengamankan 4 pelaku perampokan berinisial AY (32) warga Magelang, Jawa Tengah, RM (38) , ES (26), dan PM (27) warga Lampung Selatan,” ujar SI Marbun, Senin (26/09/2022) sore.
Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur pada keempat pelaku karena mereka melakukan perlawanan saat akan dilakukan upaya paksa.
“Petugas mengambil tindakan tegas pada 4 terduga pelaku karena mereka melakukan perlawanan saat akan diamankan,” kata SI Marbun.
Modus keempat pelaku dalam menjalankan aksi perampokan pada di rumah korban SL (50) warga Kecamatan Pasir Sakti diungkap oleh Kapolsek Pasir Sakti.
“Pelaku menodong para korban menggunakan senjata api dan senjata tajam, kemudian mengikat mereka dengan lakban, baru menjarah barang berharga milik korban,” ucap SI Marbun.
Setelah melalui penyelidikan dan pulbaket, Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Sat Reskim Polres Cilacap berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku, selanjutnya melakukan proses penangkapan.
“Dalam aksinya pelaku mencuri 3 unit sepeda motor merk 2 Honda Vario dan 1 Honda CBR, uang tunai Rp20 juta, beberapa BPKB motor, serta dompet yang berisi dokumen pribadi milik korban,” jelas SI Marbun.
Dalam pengembangan kasus yang melibatkan keempat pelaku, Polisi mencatat bahwa pelaku perampokan sarang burung walet, milik MR (51) warga Kecamatan Pasir Sakti, dengan nilai kerugian mencapai Rp15 juta.
Baca Juga : Rampok Asal Kampung Makarti Tama Ditangkap
“Pelaku dan barang bukti berupa 3 kartu ATM, KTP, SIM, NPWP milik korban, 1 buah ponsel, 1 buah linggis, 1 buah penggaris dan 1 unit mobil yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana,” pungkas SI Marbun.
