Berdasarkan laporan korban dan penyelidikan, KaTim Tekab 308 Aiptu Muchsin atas perintah Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah melakukan pengejaran.
“Petugas berhasil menangkap OS alias Oki di areal PT GGP Umas Jaya kecamatan Terbanggi Besar, saat dilakukan penggeledahan di dapatkan HP merk Vivo Y53S warna biru diduga milik korban,” ungkap Edy.
Usai mengamankan OS, Polisi melakukan pengembangan untuk mengerjar pelaku utama Curas yakni RH alias Romi.
“Pelaku utama berusaha kabur ketika keberadaan sudah diketahui petugas, maka kami melakukan tindakan tegas terukur pada RH residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Baca Juga : Residivis Curat Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
Oleh Polisi pelaku RH alias Romi dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara, sedangkan OS alias Oki dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.
