Lappung – Polres Lampung Tengah Tangkap Sidikat Narkoba. Satres Narkoba Polres Lampung Tengah beberkan penangkapan terhadap 7 orang warga setempat yang diduga terlibat dalam sindikat pengedar narkotika.
Baca Juga : Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Lagi
Ketujuh orang yang diamankan ini juga diduga turut terlibat dalam penggunaan senjata api rakitan, berikut dengan penggunaan uang diduga palsu.
Adapun inisial ketujuh orang yang berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Lampung Tengah itu ialah, BEN, HIM, AGU, RUD, YUD, JAM, dan ROH.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangan tertulisnya mengatakan kalau ketujuh orang tersebut diamankan pada 27 Maret hingga 28 Maret 2022 lalu.
Lokasi penangkapan terhadap ketujuh orang ini dilakukan di dua tempat, yakni di Kampung Variaagung, Kecamatan Seputihmataram dan di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar.
“Awalnya kami mengamankan pelaku yang diduga berperan sebagai bandar narkoba yakni satu orang, berikut dengan empat orang pemakai. Semuanya berasal dari Variaagung,” jelas Doffie pada 29 Maret 2022.
“Ini merupakan jaringan, yang memang sudah menjadi pekerjaannya. Kami akan lakukan pengembangan terkait kasus ini,” timpalnya lagi.
