Lappung – Polres Pesawaran ungkap kasus peredaran narkoba di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.
Seorang pengedar bernama Alan Syahrial berhasil diamankan polisi pada Selasa, 2 November 2021 kemarin.
Alan Syahrial kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam transaksi jual beli diduga sabu-sabu.
“AS (Alan Syahrial_red) ditangkap saat akan bertransaksi narkoba dengan anggota polisi yang menyamar. Saat penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu dari tangan tersangka,” beber Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu, 3 November 2021.
Vero mengatakan, pengungkapan ini didasarkan atas informasi tentang dugaan maraknya peredaran narkotika di Desa Cipadang.
Berdasarkan penelusuran Polres Pesawaran dari tersangka Alan, diketahui bahwa 1 bungkus plastik diduga sabu didapat dari seorang yang sedang ditetapkan sebagai DPO.
Dari tersangka ini, Polres Pesawaran mengamankan barang bukti berupa bungkus plastik diduga berisi sabu seberat 0.13 gram, sejumlah uang Rp200 ribu serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna pink.
