Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Mesuji Timur Pembawa Narkoba

    Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Mesuji Timur Pembawa Narkoba

    by Editor
    26/09/2022
    in Modus, Pemerintahan
    Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Mesuji

    E (28) warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji. Foto Polres Tulangbawang

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Polres Tulang Bawang tangkap warga Mesuji pembawa Narkoba. Seorang pelaku berinisial E (28) warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur kini diamankan di Mapolres Tulang Bawang.

    Baca Juga : Polres Lamtim Tangkap 2 Pria Braja Selebah Terkait Narkoba

    Satres Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap seorang berinisal E (28) warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji pada Jumat (23/09/2022), pukul 01.30 WIB.

    Pelaku E (28) ditangkap Polisi saat melintas di perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, Tulang Bawang.

    Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan pelaku E (28) pada awak media.

    “Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial E (28) warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji pada Jumat (23/09/2022), pukul 01.30 WIB,” ujar Aris Satrio Sujatmiko, Senin (26/09/2022) sore.

    Polisi berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, B 3885 PEI.

    “Penangkapan pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama,” kata Aris Satrio Sujatmiko.

    Informasi yang didapat bahwa di perkebunan sawit yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya sedang berlangsung transaksi narkotika.

    “Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri,” ungkap Aris Satrio Sujatmiko.

    Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Baca Juga : 6 Penyerang Polisi dan Perusak Stasiun KA Blambangan Pagar Ditangkap

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Kasus Narkoba di LampungPolres Tulangbawang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Makanan Bagi Warga Binaan di Rutan Kotabumi Disiapkan Sesuai Standar

    Next Post

    Polisi Tangkap Pemilik Narkoba dan Senpi Rakitan

    Related Posts

    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • OJK Terbitkan PJOK Nomor 29 tahun 2023 dan POJK Nomor 30 Tahun 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ilham Alawi: KUA PPAS APBD-P Bandarlampung Labrak Aturan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pupuk Organik Cair Lampung: Inovasi Gubernur Mirza Dorong Petani Makmur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version