Lappung – Polres Tulang Bawang tangkap warga Mesuji pembawa Narkoba. Seorang pelaku berinisial E (28) warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur kini diamankan di Mapolres Tulang Bawang.
Baca Juga : Polres Lamtim Tangkap 2 Pria Braja Selebah Terkait Narkoba
Satres Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap seorang berinisal E (28) warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji pada Jumat (23/09/2022), pukul 01.30 WIB.
Pelaku E (28) ditangkap Polisi saat melintas di perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan pelaku E (28) pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial E (28) warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji pada Jumat (23/09/2022), pukul 01.30 WIB,” ujar Aris Satrio Sujatmiko, Senin (26/09/2022) sore.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, B 3885 PEI.
“Penangkapan pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama,” kata Aris Satrio Sujatmiko.
Informasi yang didapat bahwa di perkebunan sawit yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya sedang berlangsung transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri,” ungkap Aris Satrio Sujatmiko.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : 6 Penyerang Polisi dan Perusak Stasiun KA Blambangan Pagar Ditangkap
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
