Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang ada di Jalan Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat petugas kami menggerbek kontrakan tersebut, di dalamnya ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Anton.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Polres Tulangbawang Tangkap Pengguna Narkoba di Cafe
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
