Lappung – Polsek Penengahan tangkap residivis Curas yang biasa beroperasi di Jalinsum. Polsek Penengahan akhirnya berhasil mengungkap dan mengamakan dua orang tersangka pelaku tindak pidana Curas yang menjalankan modusnya di jalan Trans Sumatera desa Banjarmanis kecamatan Penengahan Lampung Selatan.
Baca Juga : Polsek Penengahan Tangkap Tiga Pembawa Lari Remaja Perempuan
Kedua pelaku merupakan residivis ditangkap Polisi dikediamannya, Sabtu (19/03/2022) sekira 10.00 WIB.
Kedua residivis ini adalah SP (27) warga desa Gedong Harta kecamatan Penengahan dan SY (26) warga desa Totoharjo kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin memberikan keterangan pers secara tertulis kepada awak media.
“Kedua pelaku diamankan petugas adalah SP (27) dan SY (21) merupakan penadah dan residivis Curas yang sering melakukan kejahatan diwilayah jalan Trans Sumatera desa Banjarmanis kecamatan Penengahan,” kata Gobel, Senin (21/03/2022).
Pelaku ditangkap Polisi setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari korban Deden Khairul Umam bins Supardi (19) warga Desa Mekarsari Kecamatan Way Sulan Lampung Selatan.
