Lappung – Polres Tulangbawang sita 7 ton lebih solar subsidi pada 2 lokasi pada wilayah hukum Polres setempat.
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tulangbawang, berhasil mengungkap tindak pidana penimbunan BBM subdisi jenis solar.
Baca Juga : Polres Tanggamus Tangkap Dua Orang Diduga Selewengkan BBM Jenis Solar
Hal ini diumumkan melalui gelaran konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (16/09/2022) jam 17.15 WIB di halaman gedung Sat Reskrim Mapolres Tulangbawang.
“Petugas berhasil menyita 7,7 ton BBM solar subsidi dari 2 pelaku penimbunan,” ujar Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hujra Soumena
Dalam konferensi pers itu, Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen didampingi Kanit Tipidter, Iptu Andy Ruswandi dan Kanit Tipidkor, Ipda Sobrun.
“Kedua orang pelaku yang kami amankan berinisial DI (37) warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu dan WI (50) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala,” kata Wido Dwi Arifiya Zaen.
Penggeledahan dari lokasi milik pelaku DI, Polisi berhasil menyita barang bukti BBM solar subsidi sebanyak 7.356 liter.
Penggeledahan dari lokasi milik pelaku WI, Polisi berhasil menyita barang bukti BBM solar subsidi sebanyak 410 liter, mobil truck colt diesel B 9148 JK, selang warna coklat, dua buah corong warna hijau, corong besi, ember warna hitam, dan ember warna putih.
“Pelaku DI ditangkap pada Rabu (07/09/2022), pukul 01.00 WIB, di gudang pabrik miliknya di Kampung Andalas Cermin, sementara pelaku WI ditangkap hari Jumat (09/09/2022), pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas, Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah,” pungkas Wido Dwi Arifiya Zaen.
Untuk pelaku DI dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Amankan Warga Diduga Terkait BBM Jenis Solar
Sedangkan pelaku WI dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.





Lappung Media Network