Lappung – Polresta Bandar Lampung menerima Sosialisasi Perpol No 7 Tahun 2022 dari Bidkum Polda Lampung. Perpol tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga : Polresta Bandar Lampung Beri Pelayanan Diluar Markas Komando
Acara sosialisasi dilaksanakan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (04/8/2022). Sosilisasi disampaikan oleh Kabidkum Polda Lampung, Kombes Pol Ahmad Basahil, bersama Tim diantaranya AKBP Ambar dan Kompol Zulkarnaen.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto dan Pejabat Utama Polresta, Personil Seksi Propam serta seluruh Kanit Reskrim Jajaran Polresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung dalam sambutan mengucapkan terimakasih kepada Kabidkum dan jajarannya yang sudah mau datang untuk mensosialisasikan peraturan Kapolri terbaru dalam hal ini Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kepada personil yang hadir untuk benar-benar menyimak dan bertanya bila ada yang kurang paham sehingga nantinya personil bisa benar-benar memahami tentang peraturan yang baru,” kata Ino Harianto.
Personil bisa menyampaikan kepada lainnya yang pada akhirnya bisa menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas. kedepannya.
Ditempat yang sama, Kabidkum Polda Lampung mengucapkan terima kasih atas kehadirannya dalam kegiatan sosialisasi ini.
“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan sekalian dalam kegiatan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Kombes Ahmad.
Lanjutnya, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Perpol baru dan kita semua wajib mengetahui serta memahaminya.
Baca Juga : Bandar Pil Ekstasi Asal Pesawahan Ditangkap Polresta Bandar Lampung
Kita menjadi anggota Polri banyak aturan yang mengikat, untuk itu mari kita semua berfikir terlebih dahulu sebelum melakukan pelanggaran.
“Saya mengimbau kepada seluruh personel Polresta Bandar Lampung yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, agar menjauhi dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun,” ucap Kabidkum.
