“Petugas berhasil mengamankan pria berinisial AF (22) warga jalan Kapten Abdul Haq keluragan Rajabasa kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung yang diduga membawa Narkoba jenis sabu,” kata Justin Aprian, Senin (21/03/22).
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu buah plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat satu unit HP merk Vivo. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban.
Baca Juga : Polres Pesawaran Ciduk DPO Pencurian Sapi dan Pengguna Narkoba
“AF kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek Bumi Ratu Nuban.





Lappung Media Network