Selain berhasil menangkap WI, Polisi juga menyita barang bukti berupa baju daster warna hijau motif bunga-bunga, celana pendek warna putih dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat terjadinya pencabulan.
Kronologis kejadian diungkap Kapolsek Dente Teladas sesuai laporan ibu korban kepada Polisi.
“M pada Rabu (16/03/2022) jam 17.00 WIB, dimarahi oleh ibu kandungnya yang baru pulang dari bekerja karena rumah dalam keadaan kotor dan acak-acakan. Kamis (17/03/2022), jam 01.00 WIB, korban diketahui kabur dari rumah sehingga ibunya berusaha mencari dimana keberadaan korban.
Saat kabur ini, korban bertemu dengan pelaku yang baru 4 bulan dikenalnya lewat media sosial. Korban bertanya kepada pelaku apakah ada pekerjaan untuk dirinya, pelaku menjawab ada dan tinggal datang saja ke kampung Bratasena Adiwarna, kecamatan Dente Teladas,” ungkap Eman.
M tergiur oleh janji WI yang menjanjikan ada pekerjaan untuk dirinya. Ternyata itu cuma akal-akalan pelaku saja untuk mencabuli korban. Korban sampai dua kali dicabuli oleh pelaku tetapi pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada.
