“Petugas unit Reskrim Polsek Gedung Aji mengamankan empat pemuda yang diduga melakukan aktivitas perjudian pada Sabtu (26/02) sekira jam 01.30 WIB disebuah warung disamping jembatan kampung Aji Mesir, kecamatan Meraksa Aji,” kata Amir Hamzah, Senin (28/02/22).
Petugas berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa satu set kartu remi, dan uang tunai sebanyak Rp185 ribu.
Keberhasilan Polisi dalam menangkap pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Meraksa Aji bahwa ada kegiatan judi di sebuah warung yang sering dijadikan lokasi perjudian.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, di dalam warung tersebut sedang ada empat pemuda yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis samgong, lalu para pelaku berikut BB langsung dibawa ke Mapolsek Gedung Aji,” jelas Ipda Amir.
Keempat pemuda tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan bermain judi. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.




Lappung Media Network