Lappung – Saat Patroli C3 Polsek Rawa Pitu tangkap pembawa Narkoba. Pria inisial JA (39) adalah warga kampung Andalas Cermin, kecamatan Rawa Pitu, Tulangbawang.
Baca Juga : Polres Tulangbawang Tangkap Pengguna Narkoba di Cafe
JA berprofesi wiraswasta ditangkap hari Jumat (18/03/2022) jam 02.00 WIB dini hari, di jalan Poros, kampung Andalas Cermin karena membawa dan memiliki narkotika.
Kapolsek Rawa Pitu, Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena memberikan keterangan pers tertulis pada redaksi Lappung.com.
“Jumat dini hari petugas kami berhasil menangkap JA yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Poros, Kampung Andalas Cermin,” kata Zulian, Sabtu (19/03/2022).
Polisi berhasil menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, dua kotak lampu merek hannoch, pyrex bekas pakai, bong bekas pakai, korek api bekas pakai, sedotan bekas pakai, handphone (HP) merek Oppo A15, dan dompet coklat merek jeep.
Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukumnya.
