Atas kejadian ini, unit Reskrim Polsek Seputih Banyak langsung mengejar pelaku dengan perahu kayu dan Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut menyita barang bukti berupa satu paket sabu di dalam bungkus rokok yang dibuang pelaku ke dalam danau.
“SRT alias Bledog kami bawa ke Mapolsek Seputih Banyak berikut barang bukti, satu buah plastik bening yang terdapat serbuk kristal yang di duga sabu dengan berat 0,20 gram guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Iptu Chandra Dinata.
Baca Juga : Polsek Seputih Banyak Tangkap Terduga Penggelapan Sapi
Polisi menjerat SRT dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diancaman pidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun penjara.





Lappung Media Network