“Menurut pengakuan ayah korban, ia mengetahui kejadian tersebut setelah diceritakan tetangganya yang mana anaknya sudah menceritakan telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku,” ujar Admar.
Polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju daster, satu helai celana dalam, satu helai BH, dua buah bantal dan satu helai sprai.
Kapolsek Seputih Raman bersama Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku berada di kontrakannya kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan ke Mapolsek Seputih Raman guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Bekuk Pencuri Motor Kelas Berat
“AMJ kami jerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 3 tahun maksimalnya 15 tahun penjara,” tegasnya.





Lappung Media Network