Lappung – Polsek Sumber Jaya tangkap pelaku pencurian biji kopi kering, pada Jumat, 16 Juni 2023.
Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), di Pekon Karang Agung, Way Tenong, Lampung Barat.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pencurian 2015 Silam yang Terjadi di Jalintim Terbanggi Besar
Terduga pelaku curat ini berinisial AP (24), yang merupakan warga Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat.
Adapun kejadian pada Rabu, 14 Juni 2023, sekira pukul 15.00 WIB di rumah korbannya Mahmudi di Pekon Karang Agung, Way Tenong.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel grendel atau kunci pintu samping rumah korban.
Pada saat pelaku melakukan aksinya, korban Mahmudi sedang di kebun, sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Selanjutnya, pelaku AP mengambil 2 karung biji kopi kering yang terletak di ruang tamu rumah korban dan membawanya dengan menggunakan sepeda motor.
AP kemudian menjual ke gudang kopi yang berada di Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.
Baca juga : Polisi Tangkap Seorang DPO dalam Kasus Pencurian di Lampung Utara
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp3.192.000, dan melaporkannya ke Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat.
Kapolsek Sumberjaya, Kompol Ery hapri, SH., MH melalui Panit 1 Reskrim Ipda Mahmudi, membenarkan soal penangkapan pelaku AP.
Hal tersebut, sambung Mahmudi, berdasarkan laporan polisi pada tanggal 15 Juni 2023 lalu.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya langsung melakukan penyelidikan.
Tepat pada Jumat, 16 Juni 2023, sekira pukul 04.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Pekon Pagar Dewa.
Polsek Sumber Jaya tangkap pelaku pencurian biji kopi
“Tanpa menunggu lama, kami langsung bergerak cepat menuju rumah pelaku dan berhasil meringkus AP tanpa adanya perlawanan,” tegas dia.
Baca juga : Pencurian Mobil di Mess PT ILP, Berawal dari Sakit Hati
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, uang tunai penjualan kopi hasil pencurian yang disimpan didalam kantong celana sebesar Rp3 juta.
Selain itu, turut diamankan 2 karung berisi 84 kg kopi kering, nota penjualan kopi kering seberat 84 kg, golok, dan 1 unit sepeda motor.
Kini, pelaku AP berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Mahmudi.
Baca juga : Kurang dari 24 Jam, Polsek Purbolinggo Tangkap Pelaku Pencurian HP





Lappung Media Network