Seperti keterangan dari laporan pihak PT TBL yang disampaikan pada media, bahwa PT TBL mengalami kekurangan untuk pemupukan di areal Tebu Div III milik PT TBL di Kampung Banjar Ratu yang dikirim oleh GCC selaku pengirim, Minggu (14/11/2021 ) sekira jam 11.45 WIB.
“Setelah ditelusuri oleh pihak PT TBL bahwa jenis pupuk NPK sebanyak 10 Sak yang masing-masing sak berisi 50 Kg, dan telah ditangkap pelaku yang lain dan sekarang sedang menjalani hukuman, karena GCC saat penangkapan tidak ada, dan baru sekarang diketahui keberadaannya,” beber Ali.
Setelah mendapatkan informasi yang jelas bahwa keberadaan persembunyian GCC di Sekampung Lampung Timur, maka Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penangkapan.
Baca Juga : Judi Togel Disikat Polres Lampung Tengah
“Saat ini GCC Als Gery dan barang bukti tindak pidananya kami amankan di Mapolsek Way Pengubuan, dia akan dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” pungkas Kapolsek Way Pengubuan.





Lappung Media Network