Lappung – Kesadaran masyarakat Lampung untuk mengawasi pembangunan daerah kian tinggi.
Hal ini tercermin dari lonjakan drastis laporan pengaduan mengenai kerusakan jalan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Baca juga : Ombudsman Lampung Kumpulkan 9 Kepala Daerah, Tagih Komitmen Bebas Korupsi Infrastruktur
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, aduan masyarakat terkait infrastruktur jalan meroket lebih dari 100 kali lipat.
Fakta tersebut terungkap saat Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Kajian Kebijakan Publik mengenai tata kelola pemeliharaan jalan di Hotel Emersia, Bandarlampung, Kamis, 11 Desember 2025.
Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung, Dodik Hermanto, membeberkan data perbandingan yang mencolok.
“Pada tahun 2020, kami hanya menerima satu laporan terkait jalan.
“Namun, pada tahun 2024, angkanya melonjak menjadi 107 laporan,” ungkap Dodik.
Lonjakan itu menjadi sinyal keras bahwa tata kelola infrastruktur, khususnya pemeliharaan jalan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih jauh dari kata optimal.
Dodik juga menyoroti tingginya angka Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Lampung yang berada di angka 7,94.
Angka ini mengindikasikan adanya inefisiensi dalam pembangunan yang harus segera dibenahi.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa kajian ini bukan ajang untuk mencari kambing hitam.
Sebaliknya, laporan ini adalah potret jujur kondisi di lapangan yang harus dihadapi bersama.
“Kami tidak dalam konteks mencari kekurangan, tapi inilah potret nyata yang didapatkan di lapangan.
“Sebagai pelayan masyarakat, pemerintah harus bisa memberikan jawaban konkret atas permasalahan jalan rusak ini,” tegas Nur Rakhman.
Ia menekankan bahwa maladministrasi di sektor infrastruktur sering kali berulang karena ketiadaan standar baku.
Oleh karena itu, Ombudsman menyerahkan 7 butir saran perbaikan, yang meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeliharaan, kewajiban uji laik fungsi jalan, hingga transparansi publikasi rencana perbaikan jalan kepada warga.
Baca juga : Ganti Rugi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Mandek, Ombudsman Temukan Kelalaian Negara
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, yang hadir mewakili Gubernur, tidak menampik data tersebut.
Ia justru menilai lonjakan aduan itu sebagai tamparan positif yang menunjukkan tingginya ekspektasi publik.
“Angka 1 menjadi 107 laporan itu bukan sekadar data statistik. Itu adalah cerminan suara masyarakat yang semakin aktif.
“Artinya, pemerintah harus merespons lebih cepat, terarah, dan terbuka,” ujar Marindo.
Marindo mengakui, salah satu titik lemah pemerintah daerah adalah belum meratanya SOP pemeliharaan jalan, yang membuat standar kualitas jalan sering kali tidak konsisten.
Ia juga menyoroti pentingnya uji laik fungsi jalan yang selama ini kerap terabaikan.
“Ketika uji laik fungsi belum berjalan, kita kehilangan instrumen penting untuk memastikan jalan itu aman. Ke depan, ini (uji laik fungsi) wajib masuk dalam siklus pemeliharaan,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan kesiapannya menindaklanjuti seluruh rekomendasi Ombudsman.
Mulai tahun depan, transparansi akan diperketat, rencana perbaikan jalan wajib dipublikasikan di awal tahun agar masyarakat tidak lagi buta informasi mengenai proyek yang sedang dikerjakan pemerintah.
Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri siklus jalan rusak yang selama ini menjadi keluhan abadi warga Lampung, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar menghasilkan infrastruktur yang aman dan layak.
Baca juga : Ombudsman Tagih Janji Gubernur Lampung Soal Pelayanan Publik





Lappung Media Network