Lappung – PT ALP dituntut kembalikan sisa rangka truk yang hangus di KMP Mutiara Berkah I.
Puluhan pemilik truk yang menjadi korban kebakaran di KMP Mutiara Berkah I mendatangi Kantor Hukum Sopian Sitepu and Partners pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Baca juga : Mobil Bawa Jerigen BBM Terbakar di Lampung Selatan, Pasutri Jadi Korban
Mereka menuntut PT Atosim Lampung Pelayaran (PT ALP), pemilik kapal, untuk mengembalikan sisa rangka truk yang terbakar dalam insiden tersebut.
Kebakaran yang terjadi pada 6 September 2023 di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten, menghanguskan 136 kendaraan truk yang sedang dalam perjalanan menuju Pelabuhan Panjang, Lampung.
Meski pihak asuransi, Jasa Raharja, telah memberikan ganti rugi untuk kendaraan yang terbakar, para pemilik truk menilai PT ALP belum menyelesaikan masalah terkait sisa rangka truk yang tersisa di dalam kapal.
Salah satu pemilik kendaraan, Hendri, menyatakan kekecewaannya terhadap PT ALP yang dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengizinkan pemilik kendaraan mengambil sisa rangka truk yang terbakar.
Baca juga : Panik! Sepeda Motor Terbakar di SPBU Antasari. Petugas Sigap Padamkan Api
Menurutnya, sisa rangka tersebut sangat penting karena beberapa bagian kendaraan masih dapat digunakan sebagai suku cadang, seperti sasis dan gardan.
“Kami hanya meminta hak kami. Bagi kami, sisa rangka itu sangat berarti, apalagi kami adalah pengusaha kecil.
“Selain kehilangan kendaraan, kami juga harus mengganti barang-barang yang terbakar di dalam truk,” ujar Hendri.
Sopian Sitepu, selaku kuasa hukum PT ALP, menjelaskan bahwa sisa kapal KMP Mutiara Berkah I telah diserahkan kepada PT Samudera Marine Indonesia untuk membayar biaya pelabuhan.
Namun, ia menegaskan bahwa sisa rangka kendaraan yang terbakar bukan bagian dari kesepakatan tersebut.
“Sisa rangka kapal sudah diserahkan kepada pihak pelabuhan.
“Tapi itu hanya meliputi unit kapal, tidak termasuk kendaraan yang terbakar di dalamnya,” jelas Sopian.
PT ALP Dituntut Kembalikan Sisa Rangka Truk yang Hangus di KMP Mutiara Berkah I
Meski demikian, pihak korban yang diwakili oleh Chandra Bangkit dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Asima Left and Partners merasa kecewa karena PT ALP tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Baca juga : Gegara Truk Kargo. KMP Tranship 1 Terbakar di Pelabuhan Bakauheni
Ketidakhadiran ini membuat negosiasi antara kedua belah pihak menjadi terhambat, dan situasi semakin rumit.
“Kami sangat kecewa. Kami melihat pihak PT ALP dan kuasa hukumnya tidak siap untuk bertemu dengan para korban.
“Ketidakjelasan ini membuat situasi semakin sulit, dan kami mendesak agar PT ALP segera terbuka mengenai masalah ini,” tegas Chandra.
Kasus kebakaran KMP Mutiara Berkah I ini telah menimbulkan kerugian besar bagi para pemilik truk.
Yang tidak hanya kehilangan kendaraan mereka, tetapi juga barang-barang bernilai tinggi yang ikut terbakar.
Hingga kini, para korban masih menunggu itikad baik dari PT ALP untuk menyelesaikan sengketa terkait sisa rangka truk yang terbakar.
Para korban berharap ada solusi cepat dan kejelasan mengenai hak mereka.
Terutama terkait sisa rangka kendaraan yang dinilai masih memiliki nilai ekonomis bagi mereka yang bergantung pada usaha kecil di sektor transportasi.
Baca juga : Samudra Sakti III Terbakar di Perairan Pesawaran Lampung





Lappung Media Network