Lappung – PTPN I Regional 7 tuntaskan eksekusi lahan Sidosari 75 hektare.
Proses eksekusi lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang dikelola PTPN I Regional 7, akhirnya tuntas, Senin, 14 Januari 2025.
Baca juga : Kasus Lahan JTTS: Mantan Pasangan Reihana di Pilkada Bandarlampung Diperiksa KPK
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan inkracht Pengadilan Negeri (PN) Kalianda yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan putusan hukum dengan tegas.
Menurutnya, tidak ada ruang kompromi dalam urusan penegakan hukum, meski langkah kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan.
“Alhamdulillah, hari ini eksekusi fisik selesai dengan tuntas. Sesuai rencana, proses ini membutuhkan waktu 14 hari sejak eksekusi riil oleh PN Kalianda pada 31 Desember 2024.
“Kini, lahan negara yang dikelola PTPN I Regional 7 kembali ke pangkuan negara secara utuh,” ujar Tuhu Bangun, dilansir pada Selasa, 14 Januari 2025.
Pengamanan Ketat dan Pendekatan Humanis
Proses eksekusi berlangsung lancar meskipun sempat diwarnai blokade jalan oleh sekelompok okupan yang menolak eksekusi.
Baca juga : Dugaan Korupsi Perizinan Lahan Hutan, Bupati Waykanan Diperiksa Kejaksaan
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memimpin langsung pengamanan dengan melibatkan 250 personel gabungan dari Polres, Polda Lampung, TNI, Satpol PP, dan elemen lainnya.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif. Namun, beberapa warga yang membawa senjata tajam telah kami amankan, termasuk seorang provokator.
“Tindakan tegas dan terukur dilakukan untuk memastikan proses berjalan aman,” jelas Kapolres.
Pendekatan humanis membuahkan hasil. Blokade jalan berhasil dibuka, dan alat berat dapat bekerja tanpa hambatan hingga eksekusi rampung pada pukul 16.30 WIB.
Akhir Polemik Hukum
Perselisihan atas lahan yang masuk dalam HGU No. 16/1997 milik PTPN I Regional 7 ini bermula sejak 2020.
Kelompok LSM Pelita yang dipimpin Maskamdani cs mengklaim lahan seluas 150 hektare sebagai milik mereka dan menduduki area tersebut secara ilegal.
Gugatan yang mereka ajukan ke PN Kalianda berujung kekalahan hingga tingkat kasasi di MA.
Tuhu Bangun menegaskan bahwa status lahan tersebut kini clean and clear secara hukum.
“Jika ada pihak yang kembali mengganggu atau memanfaatkan lahan ini tanpa dasar hukum, kami tidak akan ragu untuk memidanakan mereka.
“Hak atas lahan ini telah sah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.
Sporadik Ilegal dan Laporan ke Polisi
Salah satu pemicu konflik adalah penerbitan sporadik atas lahan tersebut oleh Kepala Desa Natar, Arif.
Baca juga : Kementerian LH Segel TPA Bakung, Eva Dwiana: Kesalahannya di Mana?
Padahal, lahan berada di wilayah Desa Sidosari. Akibat sporadik ilegal ini, beberapa warga tergoda untuk mendirikan bangunan di lahan yang bukan hak mereka.
“Awalnya saya berani membangun rumah karena ada sporadik. Ternyata, dokumen itu tidak sah,” ungkap Rusdi, salah satu warga yang mengaku tertipu.
PTPN I Regional 7 sendiri telah melaporkan Kepala Desa Natar ke Polres Lampung Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasus ini harus dituntaskan agar memberikan efek jera dan mencegah konflik serupa di masa depan,” tambah Tuhu Bangun.
PTPN I Regional 7 Tuntaskan Eksekusi Lahan Sidosari 75 Hektare
Penitera PN Kalianda, Ahmad Letondot Basari, menegaskan bahwa eksekusi ini telah sesuai dengan putusan inkracht yang dikeluarkan pada 31 Desember 2024.
Gugatan baru yang diajukan pada 7 Januari 2025 tidak memengaruhi eksekusi yang telah selesai dilakukan.
“Eksekusi ini adalah upaya penegakan supremasi hukum atas aset negara.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati keputusan ini demi terciptanya keadilan,” kata Ahmad.
PTPN I Regional 7 optimistis penyelesaian konflik ini menjadi momentum penting dalam menjaga aset negara dan menegakkan hukum.
Tuhu Bangun berharap semua pihak dapat mematuhi aturan demi mewujudkan ketertiban dan keharmonisan di masyarakat.
Baca juga : Kades Buana Sakti Ditahan, Korupsi Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga Capai Rp2,2 Miliar
