Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian bila di tafsirkan dengan uang lebih kurang sebesar Rp 16.549.000 (Enam belas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Seputih Surabaya.
Setelah menerima laporan korban Polisi langsung melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga : Warga Asal Kampung Jojog Diciduk Polsek Seputih Surabaya
Polisi berhasil mendapatkan keberadaan terduga pelaku langsung bergerak untuk melakukan penangkapan di rumah pelaku di dusun V Kampung Srikaton Kecamatan Seputih Surabaya.
“Pelaku berikut barang bukti berhasil kita amankan dan bawa ke Mapolsek Seputih Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tutur Kapolsek Y. Budi Santoso didampingi Kanit Reskrim Bripka Ferry Pradiansyah.
Pelaku SG dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan,ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” ucap Y. Budi Santoso.
