Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Redistribusi Tanah Palangka Raya Masuki Tahap Penetapan

    Redistribusi Tanah Palangka Raya Masuki Tahap Penetapan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya

    Muhammad SA by Muhammad SA
    08/05/2025
    in Pemerintahan
    Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Kantor Wali Kota Palangka Raya pada Selasa (6/5/2025).

    Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Kantor Wali Kota Palangka Raya pada Selasa (6/5/2025).

    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Kantor Wali Kota Palangka Raya pada Selasa (6/5/2025).

    Sidang tersebut bertujuan untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria yang inklusif dan berkeadilan.

    Alman Parluhutan Pakpahan selaku Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, dalam sambutannya menegaskan bahwa reforma agraria adalah amanat konstitusi sekaligus, program prioritas nasional.

    Baca juga: PTSL 2025 Palangka Raya: 200 Bidang dalam Penyelesaian Akhir

    Maka, tujuan utama reforma agraria di Palangka Raya harus sejalan dengan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat adat dan kelompok rentan.

    “Melalui forum GTRA ini, kita berkomitmen menyelaraskan kebijakan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) dengan arah pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Alman, Selasa (6/5/2025).

    Ia juga menekankan bahwa penetapan objek dan subjek redistribusi tanah bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari transformasi sosial.

    Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan akurasi data, koordinasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat.

    Baca juga: BPN Kota Palangka Raya Kejar Target Redistribusi Tanah 2025

    Sementara, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sidang GTRA berperan memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas tanah yang layak ditetapkan sebagai objek dan subjek redistribusi.

    Ia menekankan pentingnya legalitas akses tanah bagi masyarakat yang telah lama mengusahakan lahan namun belum memiliki kepastian hukum.

    “Sidang ini menjadi ruang strategis untuk memastikan bahwa tanah yang didistribusikan benar-benar diterima oleh subjek yang memenuhi kriteria sesuai prinsip keadilan agraria, ” tegas Ferdinan.

    Sejauh ini, Kantor Pertanahan telah memverifikasi data yuridis dan faktual sebagai dasar pengambilan keputusan.

    Baca juga: BPN Palangka Raya Tuntaskan Target PTSL 2025

    Dalam proses sidang, dipaparkan data awal hasil identifikasi lahan yang telah lama dimanfaatkan masyarakat namun belum memiliki status hukum jelas. Data ini menjadi landasan keputusan bersama seluruh anggota GTRA.

    “Sidang GTRA ini dilaksanakan dalam dua tahap. Hari ini merupakan tahap I dengan 355 kuota dari total target 700 kuota,” jelas Ferdinan.

    Sidang dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, lembaga vertikal, tokoh masyarakat, dan akademisi.

    Para peserta aktif memberikan masukan terhadap draft penetapan objek dan subjek redistribusi, menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan persoalan agraria secara adil.

    Sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota menjadi kunci dalam mengatasi berbagai tantangan reforma agraria, termasuk penyelesaian konflik lahan, tumpang tindih hak atas tanah, serta penyusunan data spasial dan yuridis yang valid.

    Kantor Pertanahan siap menindaklanjuti hasil sidang GTRA dengan proses administrasi pertanahan sesuai regulasi.

    Proses ini meliputi pemetaan, pemberkasan, hingga penerbitan sertifikat tanah bagi subjek yang telah ditetapkan.

    Sidang GTRA ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam percepatan implementasi reforma agraria di Palangka Raya.

    Kantor Pertanahan berkomitmen terus mengawal proses ini bersama seluruh pemangku kepentingan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

    Sebagai penutup, Alman menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta sidang, khususnya Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.

    “Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras jajaran Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dalam mewujudkan reforma agraria yang berdampak nyata bagi keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Alman.

    Tags: GTRAKantor PertanahanPalangka RayaRedistribusi Tanah
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Ini 35 SMA Unggul di Lampung Versi Disdikbud

    Next Post

    Kebijaksanaan Kolektif: Membangun Sistem Hukum yang Responsif dan Berkeadilan Melalui Kearifan Lokal 

    Related Posts

    Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya resmi memperkenalkan inovasi layanan terbarunya yang bertajuk LASUT HUMA
    Pemerintahan

    BPN Kota Palangka Raya Luncurkan Inovasi LASUT HUMA

    09/05/2026
    LAKUWAL Inovasi Cerdas Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya
    Pemerintahan

    LAKUWAL Inovasi Cerdas BPN Kota Palangka Raya

    08/05/2026
    Dua Dirjen Kementerian PKP mundur
    Pemerintahan

    Dua Dirjen PKP Pamitan, Tak Sejalan dengan Maruarar Sirait?

    25/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot

      Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot: Fakta atau Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui: Sungguh Mengejutkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Raih Kebebasan Finansial Meski Gaji Kecil: Panduan Realistis bagi Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Fenomena Alam Paling Misterius di Dunia: Masih Sulit Dijelaskan Secara Ilmiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved