Lappung – Nasabah perbankan kini perlu lebih memperhatikan aktivitas rekeningnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan standarisasi baru yang lebih ketat terkait masa aktif rekening melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025.
Baca juga : Rekening Dormant: Cermin Literasi Keuangan dan Integritas Sistem Perbankan
Dalam beleid anyar tentang Pengelolaan Rekening di Bank Umum tersebut, rekening yang dibiarkan tidur tanpa transaksi apapun selama 1.800 hari atau setara 5 tahun, akan otomatis diklasifikasikan sebagai rekening dormant atau rekening mati.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan itu bukan sekadar perapian administrasi.
Langkah tersebut diambil sebagai benteng pertahanan untuk melindungi nasabah dari risiko kejahatan finansial, seperti penipuan maupun penyalahgunaan akun pasif yang kerap menjadi sasaran empuk pelaku kriminal.
“Pengelolaan rekening kini harus berbasis tata kelola yang ketat (good governance). Ini kunci untuk melindungi nasabah sekaligus menutup celah fraud,” tegas Dian, diikutip pada Rabu, 19 November 2025.
Pasif dan Dormant
Agar tidak bingung, nasabah perlu memahami 3 kasta status rekening yang diatur dalam regulasi ini.
Penyeragaman istilah itu ditujukan agar tidak ada lagi perbedaan perlakuan antarbank yang membingungkan masyarakat.
- Rekening Aktif: Rekening yang normal digunakan untuk setoran, penarikan, atau sekadar cek saldo.
- Rekening Tidak Aktif: Status ini jatuh pada rekening yang nihil aktivitas transaksi selama 360 hari (1 tahun).
- Rekening Dormant: Status koma untuk rekening yang sama sekali tidak disentuh pemiliknya selama lima tahun berturut-turut.
Baca juga : PP 43 Tahun 2025: Laporan Keuangan Harus dari Tangan Profesional
Dian menambahkan, bank kini diwajibkan memiliki sistem pendeteksi dini (flagging) untuk memantau pergerakan status.
Bank juga dilarang mempersulit nasabah. Proses pengaktifan kembali (re-aktivasi) atau penutupan rekening harus bisa dilakukan dengan mudah, baik lewat kantor cabang maupun kanal digital.
Di sisi lain, penertiban data perbankan ini sejalan dengan misi besar pemerintah dalam mendongkrak inklusi keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memasang target 98 persen masyarakat Indonesia harus sudah terakses layanan keuangan pada 2027.
Airlangga menyebut, kepemilikan rekening bank adalah fondasi utama agar program-program prioritas pemerintah, seperti bantuan sosial (bansos) hingga program Makan Bergizi Gratis gagasan Presiden Prabowo Subianto bisa tersalurkan dengan presisi.
“Kita dorong agar setiap keluarga memiliki rekening. Ini krusial agar bansos dan program pemerintah lainnya bisa digelontorkan tepat sasaran, langsung ke penerima,” ujar Airlangga usai Rakornas TPAKD, belum lama ini.
Baca juga : Jatimulyo Jadi Desa Terkaya di Lampung Selatan, Kantongi Dana Desa Rp2,3 Miliar Tahun 2025





Lappung Media Network