Sementara, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, turut memberikan pernyataan terkait hasil audit dana pensiun BUMN yang diserahkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp300 miliar yang terungkap dalam hasil audit tersebut hanyalah puncak gunung es.
Menurut Jaksa Agung, hasil audit tahap awal ini baru mencakup sekitar 10 persen dari total dana pensiun BUMN yang berpotensi bermasalah.
Ini mengindikasikan bahwa potensi kerugian negara bisa bertambah secara signifikan jika seluruh lembaga dana pensiun BUMN diperiksa secara menyeluruh.
“Kita harus menyadari bahwa ini baru awal dari pengungkapan masalah dalam pengelolaan dana pensiun BUMN.
“Ada sejumlah lembaga dana pensiun lain yang belum diaudit, dan kita harus siap untuk menghadapi angka yang lebih besar,” tegas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya transparansi dan kerja sama dalam mengungkap potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana pensiun BUMN.
Dia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal itu untuk melakukan audit lebih lanjut dan mengidentifikasi potensi penyimpangan lainnya.
Selain itu, dia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan dana tersebut agar tidak merugikan negara dan para pensiunan yang telah berkontribusi selama bertahun-tahun.
Dengan pengakuan bahwa angka kerugian negara yang terungkap saat ini adalah hanya sebagian kecil dari total potensi masalah.
Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan akan terus memantau perkembangan audit dana pensiun BUMN ini dengan cermat.
Tindakan lanjutan akan menjadi kunci dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana pensiun BUMN yang begitu vital ini.
Baca juga : PT Mitratani Dua Tujuh Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan
