Surat pernyataan pengunduran diri sebagai saksi menurut hakim tidak tepat dijadikan alasan untuk menolak bersaksi.

Seharusnya pernyataan mengundurkan diri bersaksi harus dinyatakan di muka persidangan.
Jaksa KPK memandang Enung Juhartini juga disiapkan untuk menjadi saksi bagi mantan Warek I Unila, Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Jaksa KPK bahkan mengagendakan untuk menghadirkan dengan paksa Enung Juhartini ke muka persidangan.
Sebelum memilih untuk menghadirkan dengan paksa, hakim menyarankan supaya Jaksa KPK melakukan pendekatan persuasif.
Baca juga: JPU KPK Siapkan 75 Orang Saksi Perkara Korupsi Rektor Unila Dkk
Atas saran ini, Jaksa KPK, Agus Prasetya mengatakan pihaknya akan menjenguk Enung Juhartini.
Kasus korupsi yang terjadi di Unila dan disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang ini mendudukkan 3 orang sebagai terdakwa.
3 terdakwa itu ialah:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Baca juga: KPK Beberkan Perspektifnya Mengapa Andi Desfiandi Bakal Divonis Menyuap Rektor Unila
Suap dan gratifikasi itu diduga digunakan untuk membangun Masjid Al-Wasii Unila, Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).





Lappung Media Network