Lappung – KPK beberkan perspektifnya mengapa Andi Desfiandi bakal divonis menyuap Rektor Unila nonaktif, Karomani sejumlah Rp 250 juta atas penitipan dua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila yang mendaftar melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Tahun 2022.
Ungkapan mengenai perspektif yang menjadi dasar keyakinan KPK bahwa Andi Desfiandi akan divonis menyuap oleh majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang sesuai tuntutan JPU KPK ini diutarakan oleh Agung Satrio Wibowo.
“Jadi, pada hari ini telah diadakan sidang dengan agenda pembacaan replik (untuk) menanggapi pembelaan atau pledoi dari terdakwa [Andi Desfiandi] dan penasihat hukumnya.
Pada intinya, terdakwa menanyakan penetapan tersangkanya (kepada JPU KPK), itu sudah kita tanggapi, bahwa KPK melaksanakan tugasnya berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
Tentu kami juga memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, sehingga kami berkeyakinan bahwa KPK sudah melakukan tugasnya.
Dan memang, itu (Andi Desfiandi mempertanyakan penetapan tersangka tunggal terhadap dirinya oleh KPK) kami beranggapan bukan merupakan objek dari pledoi atau pembelaan,” terang Agung Satrio Wibowo selaku JPU KPK yang mendakwa dan menuntut Andi Desfiandi kepada wartawan pada 11 Januari 2023.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Metro Jadi Tersangka Perpajakan
Agung Satrio Wibowo juga menguraikan dasar keyakinan JPU KPK bahwa perbuatan Andi Desfiandi adalah suap dan bukan gratifikasi seperti pembelaan yang disampaikan penasihat hukum dari Andi Desfiandi.
“Kemudian terkait dengan unsur meeting of mind (dalam tindak pidana suap).
Jadi penasihat hukum berpendapat bahwa perkara ini tidak terbukti karena tidak ada pertemuan kesepakatan atau meeting of mind antara pemberi suap yakni Andi Desfiandi dan Karomani.
Tetapi kami berkeyakinan bahwa, pertemuan kesepakatan atau meeting of mind itu tidak mesti dilakukan secara terang benderang atau lisan,” ujar dia.
Menurut hemat JPU KPK, jelas Agung Satrio Wibowo, kesepakatan di antara kedua belah pihak untuk memberikan sesuatu yang dikategorikan suap tidak melulu diwujudkan dengan kalimat yang terang-terangan.
“Jadi ketika si penerima suap atau Karomani menerima uang, dia (Karomani) tidak melakukan protes kepada Mualimin kepada orang yang disuruhnya (mengambil uang dari Andi Desfiandi lewat Ary Meizari Alfian).
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Tahanan Bermedsos di Rutan Polres Way Kanan
Sehingga di sana sudah terjadi lah kesepakatan, antara Andi Desfiandi dengan Karomani untuk penyerahan uang tersebut.
Memang di persidangan kita juga tahu, dia (Karomani) menyuruh (Mualimin) untuk menagih (uang dari Andi Desfiandi).
Sebenarnya di sana lah (meeting of mind terlihat), walaupun tanpa secara jelas dibilang ‘saya sepakat untuk menyerahkan uang’,” tandas dia.
Agung Satrio Wibowo mengatakan bahwa pelaku korupsi cenderung ‘menghaluskan’ kata per kata.
Hal itu dilakukan sebagai kiat atau strategi supaya perbuatan yang mengarah ke dalam tindak pidana korupsi dianggap benar.
“Sangat lazim dan tidak mungkin terjadi dalam tindak pidana korupsi, bahwa banyak pelaku korupsi menutupinya (mengutarakan kesepakatan secara terang-terangan dalam menerima atau memberikan suap).
Baca juga: Berkas Perkara Andi Desfiandi Segera Didaftarkan di Pengadilan
(Justru pelaku dalam kasus tindak pidana korupsi cenderung) Menghaluskan bahasa karena mereka juga kan mencoba untuk menipu nuraninya mereka, jadi seolah-olah tindakan mereka itu legal atau dibenarkan,” bebernya.
JPU KPK, kata dia, melihat bahwa pertemuan antara Andi Desfiandi dengan Karomani usai calon mahasiswa yang dititipkan itu lulus adalah bagian dari petunjuk dan gambaran adanya kesepakatan sehingga perbuatan Andi Desfiandi dikategorikan sebagai suap.
“Adanya pertemuan, adanya permintaan dari terdakwa untuk meluluskan dua nama tersebut (calon mahasiswa titipan Andi Desfiandi ke Karomani), kemudian Karomani melakukan tugasnya untuk meluluskan.
Dan kemudian ada pertemuan (Andi Desfiandi, Karomani, Mualimin dan Ary Meizari Alfian). Dimana (saat itu) Mualimin juga hadir.
Di sana itu, tanpa sebenarnya bersepakat secara lisan (untuk melakukan suap menyuap), di situ bisa kita tarik kesimpulan bahwa, mereka mau sama mau, gitu.
Jadi, uang itu (suap Rp250 juta dari Andi Desfiandi dan Ary Meizari Alfian ke Karomani melalui Mualimin) karena sudah meluluskan mahasiswa baru dan ada percakapan Whats App (antara Andi Desfiandi dengan Karomani untuk bersepakat bertemu).
Baca juga: 2 Kasus PT Usaha Remaja Mandiri di Polda Lampung
Jadi meeting of mind itu nggak mesti lisan, secara terang-terangan, tetapi dari tindakan. Makanya kita gali tindakannya,” jelas Agung Satrio Wibowo.





Lappung Media Network