Lappung – Mantan Anggota DPRD Metro jadi Tersangka perpajakan, yang resmi dilimpah tahap II dari penyidik PPNS Dirjen Pajak ke Penuntut Umum Kejari Metro.
Baca Juga: Jadi Tempat Pesta Narkoba, Rumah Jalan Ronggolawe Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Digerebek Polisi
Usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Mantan Anggota Komisi II DPRD Kota Metro berinisial AJ tersebut, dilimpahkan bersama dengan dua Tersangka lainnya yaitu SFK dan KA, pada Rabu 11 Januari 2023.
Ketiganya disangkakan telah bekerjasama melakukan perbuatan, diduga tak membayarkan pajak pada kegiatan bisnisnya hingga mengakibatkan kerugian negara pada sektor perpajakan mencapai Rp130 juta.
Sehingga dalam hal perbuatannya tersebut, ketiga Tersangka dijerat menggunakan Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau huruf i, Juncto Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009.
“Setelah dilakukan tahap II pemeriksaan barang bukti dan tersangka, yaitu ada tiga, kemudian kita akan melaksanakan penahanannya hari ini hingga 30 Januari. Kalau mau membayar kerugian negara nanti ya itu akan menjadi hal yang meringankan dalam tuntutan,” terang Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne.
Menanggapi penetapan Tersangka kali ini, AJ melalui kuasa hukumnya Jhon L Situmorang, menerangkan bahwa hal ini tidaklah masuk ke dalam ranah tindak pidana perpajakan, sebab ia mengaku dalam hal ini dirinya adalah sebagai korban.
Sehingga atas apa yang dialami, telah dilaporkannya pula ke pihak berwajib, demi mendapatkan keadilan di mata hukum. “Kami sudah melaporkan masalah ini ke Polda Lampung, dan kami juga berencana menyurati komnas ham,” ucap Jhon.
“Klien kami ini hanya penjual, lalu pembayaran dari PT Yasa harusnya dimasukkan plus pajak penjualan dari klien kami, tetapi karena ini masuk melalui rekening pihak lain yakni yang diinformasikan bernama Karlena selaku penghubung CV KTP dan PT Yasa, maka ini lah yang dianggap penggelapan pajak,” sambung Jhon.
Sementara diketahui, dalam penetapan Tersangka kali ini, Kejaksaan Negeri Metro hanya melakukan penahanan terhadap dua orang yakni AJ dan SFK. Sedang terhadap Tersangka KA disebutkan tengah menjalani pengobatan.
Baca Juga: 34 Pelaku Judi Sabung Ayam Ditangkap Polsek Sukarame
Dan usai dilakukan pelimpahan tahap II, Kejari Metro pun menitipkan Mantan Anggota DPRD Metro tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Metro, hingga pada 30 Januari 2023 mendatang.





Lappung Media Network