Lappung – KPK tahan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka atas sangkaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Ungkapan ini diutarakan Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto pada 11 Januari 2023.
“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LE [Lukas Enembe] untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Firli Bahuri.
“Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka LE maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter,” jelas Firli Bahuri lagi.
Lukas Enembe diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Rijatno Lakka seorang Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi dari Rijatno Lakka yang sementara ini diduga senilai Rp 10 miliar.
Baca juga: KPK Beberkan Perspektifnya Mengapa Andi Desfiandi Bakal Divonis Menyuap Rektor Unila
Berdasar pada uraian Firli Bahuri, berikut ini adalah kronologis penangkapan terhadap Lukas Enembe:
1. Selasa, 10 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WIT, tim penyidik mendapatkan informasi terkait tersangka LE yang sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.
2. Selanjutnya tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan.
3. Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan.
Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka LE tidak kooperatif.
4. Setelah ditangkap, tersangka LE dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan yang bersangkutan kemudian dibawa ke Jakarta.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Tahanan Bermedsos di Rutan Polres Way Kanan
5. Untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka LE, tim penyidik kemudian membawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan medis langsung oleh tim dokter dengan pendampingan tim penyidik dan dokter KPK.
6. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa trrsangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD.
7. Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan.
8. Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan hukum lainnya.
9. Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.





Lappung Media Network