Lappung – Gelapkan uang perusahaan, sales PT Rukun Mitra Sejati digelandang polisi.
Seorang pria yang menjadi pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditangkap petugas Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, saat sedang bersembunyi di rumah orang tuanya.
Baca juga : Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Pupuk PTPN VII Padang Ratu
Pelaku yang ditangkap ini berinisial KH (23), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, pada Senin, 31 Juli 2023, membenarkan informasi ini.
Taufiq menyebut, pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menangkap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“KH ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” jelas Taufiq.
Baca juga : Polsek Penengahan Tangkap 2 Pelaku Penggelapan
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari pihak PT Rukun Mitra Sejati (RMS) yang merupakan tempat pelaku bekerja sebagai sales penagihan barang ke toko-toko.
Akibat perbuatan pelaku, pihak dari PT RMS mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp27,8 juta.
Ia menerangkan, menurut laporan dari pihak PT RMS, pelaku pada Rabu, 12 Juli 2023, membawa faktur tagihan senilai Rp56,6 juta untuk ditagihkan ke toko-toko yang ada di Kota Menggala.
“Di mana seharusnya pelaku sudah menyetorkan hasil tagihan tersebut ke kantor tempatnya bekerja pada sore hari,” jelasnya.
Dengan alasan kemalaman, dan esok harinya Kamis, 13 Juli 2023, pelaku izin tidak masuk kerja dengan alasan mengantar anaknya yang sakit untuk berobat.
Baca juga : Polisi Tangkap Mantan Kacab Dealer Yamaha Terkait Penggelapan Motor
Sehingga pelaku belum juga menyetorkan uang hasil tagihan ke kantor.
“Karena tidak ada kabar dari pelaku, akhirnya pihak PT RMS mencari keberadaan pelaku, namun pelaku tidak ditemukan,” terangnya.
Sales PT Rukun Mitra Sejati digelandang polisi
Taufiq menambahkan, pihak dari PT RMS langsung melakukan klarifikasi ke toko-toko di Menggala yang sudah ditagih oleh pelaku.
Sehingga diketahui kerugian yang dialami oleh PT RMS ditaksir sekitar Rp27,8 juta.
Dengan rincian uang tunai sebanyak Rp25,8 Juta, dan 1 unit handphone HP merek Samsung AO4 senilai Rp2 juta.
Pelaku saat ini, sambungnya, sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.
Baca juga : Sering Dimarahi, 4 Karyawan Toko di Pringsewu Gelapkan Barang Dagangan





Lappung Media Network