Lappung – Sat Pol Air Polres Lampung Selatan bongkar praktik ilegal fishing di perairan Selat Sunda, pada Jumat, 10 Maret 2023, sekitar pukul 11.39 WIB.
Patroli Sat Pol Air Polres Lampung Selatan mendapati nelayan berinisial S (36), menangkap ikan menggunakan pukat hela atau trawl.
Baca juga : Sat Polairud Polres Tulang Bawang Evakuasi Remaja Diseret Buaya
S ditangkap di perairan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Diketahui, pelaku merupakan nelayan asal warga Kampung Baru Bugis, Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.
Kasat Polairud Polres Lampung Selatan, Iptu Fathul Arif menerangkan, S diamankan saat menangkap ikan di perairan Pulau Munduh, Kecamatan Ketapang.
Pelaku, kata dia, diamankan pada Jumat, 10 Maret 2023, sekitar pukul 11.39 WIB oleh petugas Unit Gakkum Sat Polairud Polres Lampung Selatan.
“S ditangkap saat petugas sedang melakukan patroli menggunakan kapal XXV-1016,” terang dia, Senin, 13 Maret 2022.
Waktu itu, sambungnya, polisi mendapati aktifitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal motor nelayan KN Azril Saputra.
Baca juga : Polairud Polres Tulangbawang Evakuasi Jasad Mengambang di Laut
“Diduga kapal nelayan ini menggunakan pukat hela atau trawl,” jelas Fathul.
Petugas patroli, kemudian mendekati kapal nelayan yang berada di kooridinat -5’36’43″S 105’51’43″E untuk melakukan pemeriksaan.
Sat Pol Air Polres Lampung Selatan bongkar praktik ilegal fishing di perairan Selat Sunda, amankan 1 pelaku
Lalu, sambungnya, tim patroli mengamankan pelaku dan kapal motor berikut alat tangkap ikan yang dilarang atau ilegal fishing
“Pelaku kami amankan ke markas Sat Polairud Polres Lampung Selatan,” lanjut Arif.
Selain pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti di antaranya 1 unit kapal motor KN Azril Saputra, 1 set alat tangkap pukat hela (trawl) dan ikan hasil tangkapan.
Tersangka, kata Fathul, dijerat menggunakan Pasal 85 Juncto pasal 9 Juncto pasal 100B UU Nomor 45 tahun 2009.
“Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan,” tandas dia.
Larangan Soal Penggunaan Pukat Hela dalam Mencari Ikan
Kasat Polairud Polres Lampung Selatan, Iptu Fathul Arif mengatakan bahwa penggunaan pukat hela dapat merusak ekosistem laut.
Baca juga : Kinerja Direktorat Polairud Polda Lampung Dipuji
Hal itu, sambungnya, termasuk merusak terumbu karang dan habitat ikan lainnya.
Selain itu, jelas dia, penggunaan pukat hela juga dapat menangkap ikan yang masih kecil atau belum matang secara seksual.
“Nanti akan berdampak pada menurunnya populasi ikan di masa depan,” jelasnya
Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh nelayan untuk menggunakan metode penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan.
“Dengan menghindari penggunaan pukat hela, diharapkan sumber daya ikan di perairan sekitar dapat terjaga,” tandas dia.
Baca juga : Kapal Pengangkut 500 Ton Karet Tenggelam di Perairan Sebuku, 6 Orang Kru Selamat





Lappung Media Network