Lappung – Bajing loncat curi 2 karung biji kopi, 1 dari 4 pelaku diringkus Polsek Panjang, Sabtu, 11 Maret 2023, malam.
Kepolisian Sektor Panjang menangkap 1 dari 4 orang pelaku pencurian dengan pemberatan atau yang sering disebut bajing loncat.
Baca juga : Empat Bajing Loncat Jalan Teluk Ambon Diringkus Polda Lampung
Kapolsek Panjang Kompol M Joni, menerangkan, 1 pelaku yang berhasil diringkus berinisial SR (34).
SR diketahui merupakan warga Teluk Ambon, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
“Ia ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Balangandang Ranji Merbau, Lampung Selatan, pada Sabtu, 11 Maret 2023 malam, tanpa perlawanan,” ujar Joni, Senin, 13 Maret 2023.
Joni menyebut, total pelaku ada 4 orang, sedangkan rekannya JN, PA, dan BN masih dalam pengejaran (buron) petugas.
“Saat ini SR tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Panjang,” ungkapnya.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Bajing Loncat
Kapolsek Panjang Kompol M Joni, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku bajing loncat oleh SR dan rekannya.
Baca juga : Polsek Panjang Ringkus 3 Pelaku Bajing Loncat
Joni menjelaskan, peristiwa pencurian pada Jumat, 25 Februari 2023, di Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta, Kampung Kebon Sayur, Panjang.
“Modus kawanan bajing loncat ini dengan menggunakan 2 sepeda motor,” kata dia.
Kemudian, lanjut Joni, para pelaku membuntuti calon korbannya, serta memepet kendaraan tersebut kemudian naik ke bak mobil.
Setelah itu pelaku merusak terpal mobil dengan menggunakan pisau carter.
“Usai berhasil masuk pelaku melemparkan barang curiannya ke jalan dan kemudian diambil oleh rekan yang lain,” ungkapnya.
Joni mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi yang diberikan oleh korban.
“Dimana tidak jauh dari lokasi kejadian, korban melihat ada tumpahan biji kopi yang mengarah ke sebuah jalan gang di wilayah Panjang,” jelasnya.
Berbekal informasi dari korban, kemudian pihaknya langsung lakukan pengejaran.
Baca juga : Desi Puspa Sari Diamankan Polisi Terkait Tipu Gelap Pegawai Honorer
Namun, sambungnya, saat itu para pelaku sudah tidak ada di tempat.
Aksi bajing loncat curi 2 karung biji kopi, 1 dari 4 pelaku diringkus Polsek Panjang
“Tapi kami sudah dapati data dari 4 pelaku itu,” Joni.
Tidak menyerah sampai disitu, kemudian petugas terus mencari informasi terkait keberadaan para pelaku.
Sampai akhirnya, 1 dari 4 orang pelaku berhasil ditangkap petugas.
“SR tinggal di Panjang bersama anak istrinya, dan berhasil kita amankan di rumah orang tuanya,” tegas dia.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancamannya hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tegas dia.
Baca juga : Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Seorang Buruh Lepas Nekat Bobol Rumah





Lappung Media Network