Lappung – Hendak transaksi, bandar sabu ditangkap di dermaga penyeberangan Rawajitu Selatan, pada Rabu, 8 Maret 2023), sekira pukul 10.30 WIB.
Bandar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, saat sedang berada di dermaga penyeberangan.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Asal Terbanggi Besar
Pelaku berinisial DI (43) itu merupakan warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, DI diringkus pada Rabu, 8 Maret 2023, sekira pukul 10.30 WIB.
“Saat itu DI berada di dermaga penyeberangan, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulang Bawang,” jelasnya, Minggu, 12 Maret 2023.
Dari tangan pelaku, lanjut Aris, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 4 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 19,93 gram, plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, dan handphone.
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawajitu Selatan.
Baca juga : Tangkap Bandar Narkoba Asal Mesuji, Polres Tulang Bawang Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dan Sabu
Aris mengaku, mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di dermaga penyeberangan.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” kata Aris.
Hendak transaksi, bandar sabu asal Mesuji ditangkap di dermaga penyeberangan Rawajitu Selatan
“Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sabu dalam jumlah cukup banyak,” sambung dia.
Saat ini, kata Aris, bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” papar Aris.
Baca juga : Simpan Sabu 0,82 Gram Dalam Kotak Rokok, Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Bandar Lampung
Selain itu, pelaku juga dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).
Polres Tulang Bawang Beri Imbauan Keras kepada Para Pelaku Narkoba
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, menerangkan, bahwa sabu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Salah satunya merusak generasi muda dan menimbulkan kebiasaan buruk,” ujar dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta para pelaku narkoba untuk berpikir matang dan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum akan sangat ketat bagi mereka yang terbukti dalam penyalahgunaan dan pengedaran sabu,” tegas dia.
Ia juga mengingatkan, bahwa narkoba menjerumuskan hidup dan ikut merugikan masyarakat.
“Mulailah memikirkan masa depan yang lebih baik,” jelas dia.
Dalam hal ini pihaknya juga mengaku, tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Utara.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkoba,’’ ujar dia.
Baca juga : Miliki Sabu 16 Plastik Klip Seberat 2,78 Gram, Bandar Narkoba Asal Kampung Bujung Tenuk Ditangkap Polisi





Lappung Media Network