Lappung – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang tangkap bandar sabu asal Terbanggi Besar, pada Selasa, 28 Februari 2023, sekira pukul 16.00 WIB.
Seorang bandar narkotika berhasil ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang saat sedang membawa narkotika jenis sabu.
Baca juga : Tangkap Bandar Narkoba Asal Mesuji, Polres Tulang Bawang Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dan Sabu
Bandar narkotika yang ditangkap ini berinisial MT (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, pelaku MT dibekuk di Jalan Talang Tembesu, Menggala, Tulang Bawang.
“Ia ditangkap saat sedang membawa narkotika,” jelas Aris, Rabu, 1 Maret 2023.
Baca juga : Polres Lampung Tengah Diserang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Kampung Buyut Ilir
Lanjut Aris, saat mengetahui kedatangan petugas, MT sempat membuang barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang berhasil tangkap bandar sabu asal Terbanggi Besar, hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.
Namun, pihaknya berhasil menemukan sabu di semak-semak yang ada di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Sabu yang kami temukan dengan berat bruto 15,76 gram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok,” kata dia.
Menurutnya, keberhasilan dalam menangkap bandar narkotika asal Kampung Terbanggi Besar ini merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat, sambungnya, bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak.
Baca juga : Miliki Sabu 16 Plastik Klip Seberat 2,78 Gram, Bandar Narkoba Asal Kampung Bujung Tenuk Ditangkap Polisi
“Setelah dipastikan orang dengan ciri-ciri yang sudah ketahui berada di lokasi, kami langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini bandar narkotika tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
MT, lanjut Aris, bisa dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Ia juga dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga,” kata dia.
Baca juga : Hendak Transaksi Dilingkungan Bugis, Bandar Narkoba Asal Kelurahan Menggala Kota Ditangkap





Lappung Media Network