Lappung – Terdesak kebutuhan ekonomi, seorang buruh lepas nekat bobol rumah warga di Tiyuh Dwikora, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat, pada 13 Januari 2023 lalu.
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulangbawang Barat bersama Tekab 308 Polsek Gunung Agung, berhasil meringkus pelaku pembobol rumah berinisial AR (30) warga Tiyuh Dwikora, Gunung Agung.
AR ditangkap saat hendak menyebrang di dermaga penyeberangan Pos Antasena PT Bratasena, Kecamatan Dente Teladas, pada Sabtu, 28 Januari 2023, sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Gunung Agung Iptu Irwan Susanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut, penangkapan ini atas laporan dari korban Heri Yulianto, pada 14 Januari 2023 lalu.
Iptu Irwan mengatakan, AR yang berprofesi sebagai seorang buruh dibekuk karena telah melakukan pembobolan rumah dengan membawa lari sepeda motor serta mengambil sejumlah uang tunai dan surat kendaraan.
“Untuk kepentingan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Gunung Agung. Polisi masih melakukan pengembangan kasus terkait tindak pidana yang dilakukan,” ujar Kapolsek, Sabtu, 28 Januari 2023.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pembobol Rumah
Kapolsek Gunung Agung Iptu Irwan Susanto membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku pembobol rumah asal Tiyuh Dwikora, Kecamatan Gunung Agung, Tulangbawang Barat, berinisial AR (30).
Iptu Irwan menjelaskan, kronologis kejadian Jumat, 13 Januari 2023, sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu korban Heri Yulianto berangkat melayat ke rumah saudaranya, sementara ibu korban Wadinem juga berangkat ke TPA.
Sekira pukul 21.00 WIB, sambung dia, korban yang saat itu pulang ke rumah mendapati sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BE 6310 ST miliknya telah hilang tidak berada di tempatnya.
“Korban langsung ke kamar dan melihat lemari kamar dalam keadaan berantakan, dan uang Rp500 ribu yang disimpan di lemari juga hilang, berikut BPKB, STNK hingga kunci kontak yang ada di bawah kasur,” jelas dia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp8.500.000, dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Agung.
Kronologis awal mula pengungkapan, kata Iptu Irwan, bermula saat petugas mendapat informasi keberadaan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun, berada di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tulangbawang Barat.
“Motor hasil curian telah dijual AR kepada Sugito di Tiyuh Indraloka dengan nilai Rp5.500.000, dan transaksi dilakukan pelaku di SPBU Indraloka. Barang bukti pun langsung kami amankan berikut BPKB dan STNK,” kata dia.
Ditambahkan Iptu Irwan, pada Sabtu, 28 Januari 2023, sekira pukul 01.00 WIB, dari hasil pengembangan diketahui keberadaan pelaku AR berada di daerah Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas.
“Pelaku AR, langsung kami amankan di dermaga penyeberangan Pos Antasena PT. Bratasena pada saat akan menyebrangkan mobil fuso yang dikendarainya,” jelas dia.
Pada saat dilakukan interogasi, sambung dia, pelaku mengakui bahwa benar telah mengambil sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dan uang sebesar Rp500 ribu, lalu pelaku langsung dibawa ke Polsek Gunung Agung guna dilakukan penyelidikan.
Baca juga : Polsek Panjang Ringkus 3 Pelaku Bajing Loncat