Lappung – Pelaku pencurian motor di halaman Masjid Babussalam diringkus polisi saat berada di wilayah Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada Minggu, 29 Januari 2023.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, berhasil menangkap 1 dari 2 pelaku pencurian sepeda motor di halaman Masjid Babussalam, Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, saat korban melaksanakan ibadah sholat dzuhur, Sabtu, 28 Januari 2023.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, menyebut, 1 dari 2 pelaku pencurian sepeda motor di Masjid Babussalam, ditangkap saat berada di wilayah Simpang Pematang, Mesuji.
“MGP (19) warga Kampung Brabasan, Tanjung Raya, Mesuji berhasil ditangkap. Sementara rekannya AS masih dalam pengejaran petugas,” kata Kompol Tatang Maulana Minggu (29/1/23).
Saat ini, sambung dia, pelaku dan barang bukti sepeda motor mereke Honda Beat milik korban diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas dia.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Motor
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku pencurian motor di halaman Masjid Babussalam oleh 2 pelaku.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian sepeda motor merek Honda Beat warna biru hitam dengan nopol BE 7954 IB, milik korban Sukidi (57), warga Kelurahan Yukum Jaya, terjadi pada Sabtu, 21 Januari 2023 siang.
“Kedua pelaku bertemu di gang Seruni Yukum Jaya, lalu sepakat hendak melakukan pencurian sepeda motor. Selanjutnya keduanya mengendarai sepeda motor ke arah Jalan VI Kampung Terbanggi Besar,“ ujar dia.
Saat melintas di Jalan VI, sambungnya, kedua pelaku melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat terparkir di samping masjid. Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan oleh kedua pelaku.
“Dengan menggunakan kunci letter T, kedua pelaku berhasil merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban,” terangnya.
Korban yang selesai menjalankan ibadah sholat dzuhur, kaget sepeda motor miliknya raib dari tempat parkir dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan menghimpun berbagai alat bukti.
“Satu pelaku MGP berhasil ditangkap di Mesuji, hasil koordinasi dengan Polsek Simpang Pematang. Sementara rekannya AS dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
Dari catatan kepolisian, pelaku selain menjalankan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, tercatat sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji.
Baca juga : Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Seorang Buruh Lepas Nekat Bobol Rumah





Lappung Media Network