Lappung – Bobol rumah, 2 unit sepeda motor dan burung Kacer raib digasak maling, pada Selasa, 17 Januari 2023, di Kampung Srimulya, Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya berhasil meringkus 2 pelaku pencurian inisial SS (62) warga Kampung Gaya Baru II dan IH (33) warga Kampung Gaya Baru V, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Jumat, 27 Januari 2023 lalu.
Pelaku SS, pria paruh baya yang juga seorang residivis kasus pencurian motor dan IH, berhasil diamankan petugas di kediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y. Budi Santoso, menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Kholek (45) warga Kampung Srimulya, Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp25 juta, dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya,” jelas Iptu Y. Budi Santoso, Minggu, 29 Januari 2023.
Kini, sambung dia, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Modus dan Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Pembobol Rumah
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y. Budi Santoso, membeberkan modus dan kronologi penangkapan 2 pelaku pembobol rumah di Kampung Srimulya, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, oleh SS dan IH.
Iptu Y. Budi Santoso, mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendongkel pintu belakang rumah korban menggunakan alat bantu berupa linggis.
“2 pelaku ini membuka kunci pintu dengan menggunakan satu buah catut (alat penjepit). Saat itu, korban sedang tertidur lelap, sehingga tidak menyadari bahwa rumahnya telah disatroni oleh maling,’’ ujar dia.
Setelah berhasil masuk, sambung Kapolsek, para pelaku menggasak 2 unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam dan putih milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T yang diparkir di ruang tengah rumah.
“Tak hanya sampai disitu, melihat ada 1 ekor burung Kacer beserta kandang yang tergantung di ruang tengah, para pelaku juga turut menggondol burung kacer milik korban tersebut,” jelas dia.
Berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya, yang ia pimpin, langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Alhasil, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya berhasil mengantongi identitas kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap IH dan SS di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.
“IH lebih dulu kami tangkap dan setelah dilakukan pengembangan terhadap IH, petugas kemudian menangkap SS di rumahnya tanpa perlawanan,” tegas dia
Dari para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor milik korban, lalu 1 unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam yang digunakan para pelaku melakukan aksinya.
“Selain itu, kami juga turut mengamankan alat yang digunakan pelaku untuk merusak pintu rumah korban berupa linggis, kunci letter T hingga catut,” kata dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga : Pelaku Pencurian Motor di Halaman Masjid Babussalam Diringkus Polisi