Lappung – Misteri hilangnya seorang gadis berusia 15 tahun asal Lampung Tengah akhirnya terungkap.
Korban yang dilaporkan tidak kembali ke rumah sejak akhir Agustus lalu, ditemukan selamat di sebuah losmen di kawasan Bantul, Yogyakarta, pada Jumat, 5 September 2025.
Baca juga : Uang Negara Rp1,1 Miliar Menguap, Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Tersangka
Saat ditemukan, korban didapati bersama RM (38), seorang pria beristri yang merupakan tetangganya sendiri dan dikenal berprofesi sebagai paranormal.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, dalam keterangannya membenarkan penemuan tersebut.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah pada Kamis, 4 September 2025.
“Keluarga melaporkan bahwa putri mereka tidak pulang ke rumah sejak pulang sekolah pada Rabu, 27 Agustus 2025.
“Setelah sepekan lebih tidak ada kabar, keluarga akhirnya mengambil langkah hukum dengan melapor ke kami,” jelas AKBP Alsyahendra, Senin, 15 September 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit PPA segera bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi menelusuri jejak korban dengan meminta keterangan dari sejumlah rekan sekolahnya serta saksi di lingkungan sekitar.
Dari hasil penelusuran itulah, keberadaan korban dan pelaku akhirnya terlacak hingga ke Bantul.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta yang lebih miris.
Pelaku RM diduga kuat telah berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur.
Baca juga : Tilep Rp248 Juta, Pelarian Koruptor Panwaslu Lampung Tengah Berakhir
“Dari pengakuan keduanya saat diinterogasi, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali.
“2 kali dilakukan di rumah pelaku di Lampung Tengah, sekali di sebuah salon di Bandarjaya, dan 2 kali selama pelarian di losmen Bantul,” ungkap Kapolres.
Saat ini, korban telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk pemulihan trauma, sementara pelaku RM telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 332 KUHPidana tentang melarikan perempuan dan/atau Pasal 81 serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Alsyahendra.
Baca juga : Cabut HGU PT BSA! Petani 3 Kampung di Lampung Tengah Kepung Kantor Bupati





Lappung Media Network