Lappung – Anggota Komisi III DPRD Lampung Fraksi PDI Perjuangan Yose Rizal, mengajukan Permohonan Ganti Nama ke PN Tanjungkarang.
Permohonan Ganti Nama tersebut didaftarkan ke PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 24 November 2021, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 129/Pdt.P/2021/PN Tjk, atas nama pemohon Drs. Yose Rizal, MH.
Dari penelusuran terbuka Lappung.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, beberapa poin yang dicantumkan dalam permohonannya kali ini antara lain:
1. Mengabulkan Permohonan pemohon
2. Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan nama dari nama Yusi Rizal menjadi Yose Rizal.
3. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Persidangan perkara permohonan ganti nama Yose Rizal ini, dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin pekan depan, 29 November 2021, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
