Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Sepeda Listrik di Bandarlampung: Praktis, Tapi Ada Batasannya

    Sepeda Listrik di Bandarlampung: Praktis, Tapi Ada Batasannya

    Irjen by Irjen
    27/07/2024
    in APH
    Sepeda Listrik di Bandarlampung: Praktis, Tapi Ada Batasannya

    Ilustrasi tren penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Foto : Dokumentasi Humas Polri

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Sepeda listrik di Bandarlampung lebih praktis tapi tetap ada batasannya.

    Penggunaan sepeda listrik di Kota Bandarlampung semakin meningkat, terutama karena kemudahannya dan keunggulannya yang bebas polusi. 

    Baca juga : Haji Lampung Mumtaz: 7276 Jemaah Pulang dengan Pelayanan Prima

    Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang keras oleh pihak berwenang. 

    Larangan ini diberlakukan untuk melindungi keselamatan pengguna sepeda listrik dan pengendara lain di jalan.

    Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ridho Rafika, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai peraturan ini. 

    “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” ujar Kompol Ridho pada Sabtu, 27 Juli 2024.

    Menurut Kompol Ridho, larangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 45 Tahun 2020. 

    Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun. 

    Baca juga : Okra: Bukti Nyata Komitmen Mitratani Membantu Petani Lumajang

    Bagi pengguna yang berusia antara 12 hingga 15 tahun, diwajibkan untuk mendapatkan pendampingan dari orang dewasa dan mengenakan helm.

    “Kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam, dan penggunaannya dibatasi di jalur khusus atau kawasan tertentu seperti lajur sepeda,” jelas Kompol Ridho. 

    Kawasan tersebut meliputi permukiman, jalan saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, serta area perkantoran.

    Kompol Ridho menambahkan bahwa sepeda listrik hanya dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflektor, sehingga tidak aman digunakan di jalan raya yang padat kendaraan. 

    Baca juga : Cara Mafia Tanah Beraksi Akhirnya Terungkap

    “Sepeda listrik hanya boleh digunakan di tempat-tempat yang telah ditentukan untuk menghindari kecelakaan,” tegasnya.

    Sepeda Listrik di Bandarlampung: Praktis, Tapi Ada Batasannya

    Dalam upaya meningkatkan kesadaran, Kompol Ridho menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak mereka. 

    “Kami meminta orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” katanya.

    Pihak kepolisian berencana untuk terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum terkait penggunaan sepeda listrik ini. 

    Harapannya, masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.

    Dengan semakin meningkatnya popularitas sepeda listrik, kesadaran dan ketaatan terhadap peraturan sangat diperlukan. 

    Masyarakat diharapkan dapat menggunakan sepeda listrik dengan bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

    Baca juga : Bawaslu Lampung Janji Bersihkan Pilkada dari Politik Uang

    Tags: Kasat Lantas Polresta BandarlampungKompol Ridho RafikaKota BandarlampungPolresta BandarlampungSepeda ListrikSepeda Listrik Bandarlampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Perkawinan Anak: Bom Waktu bagi Kesehatan dan Masa Depan

    Next Post

    Alokasi Dana Rp450 Miliar untuk Perbaikan Jalan Pertanian Lampung

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 130 Ribu M3 LNG Mendarat di Lampung, PGN Pastikan Stok Aman

      130 Ribu M3 LNG Mendarat di Lampung, PGN Pastikan Stok Aman

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sekongkol Korupsi, Bupati Lampung Tengah, Adik Kandung, dan Anggota DPRD Resmi Rompi Oranye

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jaga Daya Beli di Bulan Suci, KORPRI Lampung Hadirkan Pasar Murah dan Rangkul 62 UMKM

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bidang Pengawasan Kejati Lampung Terima 15 Aduan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Keindahan dan Sensasi Mendaki Gunung Seminung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekrutmen PPPK 2023 Pemkab Lampung Selatan Dibuka, Cek Rinciannya 

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved