Lappung – Sepeda listrik di Bandarlampung lebih praktis tapi tetap ada batasannya.
Penggunaan sepeda listrik di Kota Bandarlampung semakin meningkat, terutama karena kemudahannya dan keunggulannya yang bebas polusi.
Baca juga : Haji Lampung Mumtaz: 7276 Jemaah Pulang dengan Pelayanan Prima
Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang keras oleh pihak berwenang.
Larangan ini diberlakukan untuk melindungi keselamatan pengguna sepeda listrik dan pengendara lain di jalan.
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ridho Rafika, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai peraturan ini.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” ujar Kompol Ridho pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Menurut Kompol Ridho, larangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 45 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun.
Baca juga : Okra: Bukti Nyata Komitmen Mitratani Membantu Petani Lumajang
Bagi pengguna yang berusia antara 12 hingga 15 tahun, diwajibkan untuk mendapatkan pendampingan dari orang dewasa dan mengenakan helm.
“Kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam, dan penggunaannya dibatasi di jalur khusus atau kawasan tertentu seperti lajur sepeda,” jelas Kompol Ridho.
Kawasan tersebut meliputi permukiman, jalan saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, serta area perkantoran.
Kompol Ridho menambahkan bahwa sepeda listrik hanya dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflektor, sehingga tidak aman digunakan di jalan raya yang padat kendaraan.
Baca juga : Cara Mafia Tanah Beraksi Akhirnya Terungkap
“Sepeda listrik hanya boleh digunakan di tempat-tempat yang telah ditentukan untuk menghindari kecelakaan,” tegasnya.
Sepeda Listrik di Bandarlampung: Praktis, Tapi Ada Batasannya
Dalam upaya meningkatkan kesadaran, Kompol Ridho menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak mereka.
“Kami meminta orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” katanya.
Pihak kepolisian berencana untuk terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum terkait penggunaan sepeda listrik ini.
Harapannya, masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.
Dengan semakin meningkatnya popularitas sepeda listrik, kesadaran dan ketaatan terhadap peraturan sangat diperlukan.
Masyarakat diharapkan dapat menggunakan sepeda listrik dengan bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Bawaslu Lampung Janji Bersihkan Pilkada dari Politik Uang





Lappung Media Network