KIRKA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin terus menunjukkan komitmennya dalam mengamankan aset negara melalui program sertifikasi tanah.
Pada Kamis 7 Mei 2026, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, dilaksanakan prosesi penyerahan Sertifikat Aset milik Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari sinergi antarlembaga untuk memastikan tata kelola aset negara yang lebih akuntabel, transparan, dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepastian Hukum di Atas Administrasi
Mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Novi Agustrianto, S.ST., menegaskan bahwa penyerahan dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, sertifikasi adalah “perisai” utama bagi kekayaan negara.
“Sertifikasi aset ini adalah langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal terhadap aset milik negara. Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah negara memiliki legalitas yang tidak terbantahkan,” ujar Novi dalam sambutannya.
Menekan Konflik, Mengoptimalkan Layanan
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan potensi sengketa lahan yang kerap menjadi kendala di masa depan.
Dengan terbitnya sertifikat ini, posisi hukum Mahkamah Agung atas aset tersebut menjadi absolut.
Diharapkan, dengan tuntasnya legalitas lahan tersebut, operasional pelayanan publik di bawah naungan Mahkamah Agung, khususnya di wilayah Banyuasin, dapat berjalan lebih optimal tanpa gangguan masalah pertanahan.
Poin Utama Komitmen Kantah Banyuasin:
- Akuntabilitas: Transparansi dalam pencatatan aset negara.
- Mitigasi Risiko: Meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang.
- Optimalisasi Layanan: Menjamin ketenangan operasional instansi pemerintah.
Penyerahan ini sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran Kementerian ATR/BPN dalam mengawal tertib administrasi pertanahan, baik bagi masyarakat luas maupun instansi pemerintah.
