Lappung – Simpel dan cepat layanan drive thru SIM hadir di Kota Bandarlampung.
Satlantas Polresta Bandarlampung terus berinovasi dalam memberikan layanan publik yang lebih efisien.
Baca juga : Layanan Publik Lampung Memprihatinkan, Ombudsman Banjir Laporan
Kini, masyarakat dapat memperpanjang SIM A dan SIM C secara lebih mudah dan cepat melalui layanan drive thru yang resmi diluncurkan di Pos Satlantas Adipura, Bandarlampung.
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ridho Rafika, menjelaskan bahwa layanan ini hadir untuk mempermudah proses perpanjangan SIM tanpa harus mengantri di kantor pelayanan.
“Layanan drive thru ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM dengan proses yang lebih cepat dan praktis,” ujar Kompol Ridho, Kamis, 26 September 2024.
Selain memperpanjang SIM, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement), yaitu sistem penegakan hukum pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi yang sudah terintegrasi.
Semua proses administrasi, mulai dari registrasi hingga pembayaran, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga : Kemenkumham Lampung Diseminasi Layanan Apostille, Percepat Legalisasi Dokumen
“Proses yang praktis dan aman ini diharapkan membuat masyarakat semakin mudah mengurus perpanjangan SIM dan taat aturan lalu lintas,” tambah Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik
Simpel dan Cepat Layanan Drive Thru SIM Hadir di Bandarlampung
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store.
Dalam aplikasi tersebut, pengguna akan dipandu melalui sejumlah langkah yang harus dilalui, mulai dari pendaftaran, tes kesehatan, hingga pembayaran.
Baca juga : Haji Lampung Mumtaz: 7276 Jemaah Pulang dengan Pelayanan Prima
Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
- Registrasi menggunakan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.
- Masukkan kode OTP dan buat PIN.
- Lengkapi data profil dengan memasukkan NIK, nama, dan email.
- Verifikasi identitas dengan fitur foto liveness.
- Lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
- Pilih menu perpanjangan SIM dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Pilih Satpas penerbit SIM, kemudian ambil SIM di jalur drive thru.
“Inovasi ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang tidak memiliki banyak waktu. Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien dan modern,” tambah Kombes Umi.
Efisiensi Waktu
Layanan drive thru ini sangat cocok bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan terbatas waktu.
Dengan proses yang serba digital, mulai dari registrasi hingga tes kesehatan, waktu yang biasanya dihabiskan untuk mengantre bisa dipangkas secara signifikan.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang SIM.
Juga mengurangi angka pelanggaran lalu lintas melalui sistem E-TLE yang semakin canggih.
“Harapan kami, dengan hadirnya layanan drive thru ini, masyarakat Bandarlampung dapat semakin mudah dalam mengurus SIM dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas,” pungkas Kompol Ridho Rafika.
Baca juga : Awasi Pelayanan Publik. Ombudsman Lampung: Jangan Sungkan Mengadu
