Lappung – Ombudsman Lampung minta masyarakat jangan sungkan mengadu.
Ombudsman melakukan kegiatan penguatan pengawasan pelayanan publik.
Baca juga : Ombudsman Cek Keluhan Listrik Lampung Timur
Kegiatan itu dipusatkan di Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu, 22 November 2023.
Hal itu tak lain sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait kurangnya tiang listrik yang mempengaruhi kualitas pelayanan listrik oleh PT PLN.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, masyarakat memiliki peran sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik.
“Bentuk pengawasan masyarakat adalah dengan menyampaikan pengaduan, bisa kepada Ombudsman dan penyelenggara.
“Bagaimana tata cara pengaduan ini yang perlu kami perkuat ke masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga : Ombudsman Lampung: Jalan dan Sampah Jadi Atensi
Nur Rakhman menekankan bahwa dasar hukum pengaduan pelayanan publik telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009.
Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
“Masyarakat tidak perlu takut untuk menyampaikan pengaduan karena hal itu sudah dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Penyelenggara pelayanan publik juga diingatkan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan waktu yang telah ditentukan.
“Masyarakat yang sudah menyampaikan pengaduan berhak mendapatkan tanggapan dalam 14 hari dan penyelesaian dalam 60 hari.
“Ini penting sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan meningkatkan pelayanan publik,” tambah Nur Rakhman.
Baca juga : Kontroversi Lelang Jabatan Kadis ESDM Lampung, Ini Jawaban Ombudsman
Dalam pertemuan di Desa Srigading, Ombudsman Lampung juga mengajak warga untuk tetap mengakses pelayanan publik sesuai prosedur yang berlaku.
Selain keluhan pelayanan listrik, keluhan lain seperti jalan rusak juga disampaikan.
Masyarakat didorong untuk menyampaikan permohonan perbaikan sesuai prosedur kepada dinas terkait.
“Tadi yang hadir sekitar 39 warga Desa Srigading, ada keluhan lain selain keluhan pelayanan listrik seperti jalan rusak.
“Dan kami dorong masyarakat untuk bisa menyampaikan permohonan perbaikan jalan sesuai prosedur kepada dinas terkait.
“Juga berani menyampaikan pengaduan jika permohonan tidak ditindaklanjuti,” tandas Nur Rakhman.
Dengan kegiatan ini, Ombudsman Lampung berharap dapat memberdayakan masyarakat untuk aktif mengawas.
Tak lain dalam rangka menyampaikan pengaduan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lampung.
Baca juga : Ombudsman Lampung Ingatkan Pemda Awasi Penyelenggaraan Pilkades
