Kemudian korban melihat isi toko berupa rokok yang berada di rak dan dalam gudang sudah habis dikuras pelaku.
“Sontak kejadian itu membuat korban terkejut karena rokok dari berbagai merk raib dicuri para pelaku, atas kejadian itu korban ditaksir mengalami kerugian Rp300 juta,” imbuh Edi Qorinas.
Pasca kejadian curat di toko miliknya korban Ipung (45) warga Pasar I Kota Gajah, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah melapor ke Mapolsek Punggur.
Polisi yang menerima laporan korban Ipung segera melakukan pulbaket dan penyelidikan dilokasi dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta memeriksa rekaman CCTV yang ada di toko.
Penangkapan 3 Orang Sindikat Pencuri Rokok Antar Provinsi
Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa para pelaku berada di Bakauheni hendak menyeberang ke Pulau Jawa, kemudian Tekab 308 Polres Lamteng langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku
“Kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri 3 pelaku dan mengetahui keberadaan mereka di Pelabuhan Bakauheni yang akan menyeberang ke pulau Jawa,” ucap Edi Qorinas.
Alhasil, dua orang terduga pelaku yakni KN (49) dan SSP (60) yang sedang menunggu antrian penyeberangan kapal Ferry, berhasil diamankan oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah dengan dibantu Tekab 308 Polres Lampung Selatan.
“Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil menangkap SK (36) di Perum Rajabasa, Bandar Lampung,” tegas Kasat Reskrim.
Pasca penangkapan 3 orang sindikat pencuri rokok antar provinsi, Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap TKP lain.
Untuk sementara ini, 3 orang sindikat pencuri rokok antar provinsi mengaku telah melakukan aksi curat di Lampung sejak tahun 2021 dengan bukti data pengiriman barang curian yang sudah diamankan Polisi.
Kasat Reskrim membeberkan sejumlah lokasi yang sudah 3 orang sindikat pencuri rokok antar provinsi ini rampok yaitu Jati Mulyo, Karang Anyar dan Bakauheni arah Jalan Lintas Timur Sumatera.
Kemudian di wilayah Pringsewu 1 kali serta para pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian rokok di wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri Warung Kelontong di Pekon Balai Kencana
Terakhir, para pelaku melakukan aksinya di wilayah Lampung Tengah yakni di Bandar Jaya dan Kotagajah.
“Mereka ini adalah sindikat pencuri rokok antar provinsi, pelaku memilih mencuri rokok lantaran mudah diambil dan dijual kembali. Hasilnya untuk hidup sehari-sehari,” beber Kasat Reskrim.
Barang bukti yang disita Polisi dari sindikat pencuri rokok antar provinsi berupa 1 unit mobil Suzuki XL7 warna abu-abu nopol B 1036 ZKQ, 2 unit ponsel.
Baca Juga : 3 Pencuri di Alfamart Desa Bumi Daya Ditangkap
Lalu 1 sendal gunung milik pelaku yang terekam CCTV, pakaian, uang tunai Rp750 dan 2 buah dompet warna hitam yang berisi identitas pelaku.
Kemudian bukti Ressi pengiriman barang dari tahun 2021 sampai 2022, terakhir Jumat (11/2022). Barang sudah sampai di Jakarta namun sudah di blokir, akan di kirim ulang ke Lampung juga turut diamankan Polisi.
“Kini para pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Edi Qorinas.





Lappung Media Network